Menuju konten utama

Apakah PNS Dapat Jatah Libur Idul Adha 2023?

Berikut penjelasan mengenai apakah PNS dapat jatah libur Idul Adha 2023.

Apakah PNS Dapat Jatah Libur Idul Adha 2023?
Petugas kebersihan melintas di halaman Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Masjid Agung Al-Azhar akan mengadakan shalat Idul Adha pada Minggu, 10 Juli 2022. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Seluruh umat Muslim tengah bersiap merayakan Hari Raya Idul Adha 2023 yang telah ditetapkan pemerintah pada tanggal 29 Juni 2023. Perayaan ini termasuk salah satu agenda Hari Libur Nasional. Akan tetapi, apakah PNS dapat jatah libur Idul Adha 2023?

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keterangan Bersama atau SKB 3 Menteri pada penghujung tahun 2022 kemarin yang menetapkan jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional di tahun 2023 ini.

Dalam ketetapan SKB 3 Menteri itu, sejumlah hari besar keagamaan masuk ke dalam daftar jadwal libur, begitupun dengan hari Raya Idul Adha 2023.

Namun, masyarakat mulai mempertanyakan terkait kepastian jadwal libur Idul Adha 2023, selain adanya spekulasi perbedaan penetapan 10 Zulhijah atau hari raya Idul Adha antara keputusan pemerintah dengan Muhammadiyah.

Atas hal itu, akhirnya PP Muhammadiyah meminta pemerintah untuk menambah hari libur Idul Adha 2023 1444 H karena adanya indikasi perbedaan penetapan tanggal 10 Zulhijah.

Muhammadiyah kemungkinan akan menetapkan Hari Raya Idul Adha 2023 pada Rabu, 28 Juni 2023, sementara pemerintah melalui keputusan Kementerian Agama (Kemenag) berkemungkinan akan menetapkan 10 Zulhijahnya sehari berselang yakni Kamis, 29 Juni 2023.

Kendati pemerintah telah menetapkan jadwal libur Idul Adha 2023 pada 29 Juni 2023, Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat terlebih dahulu pada 18 Juni 2023 untuk penetapan 10 Zulhijah.

Apakah PNS Dapat Jatah Libur Idul Adha 2023?

Mengacu ketetapan SKB 3 Menteri, nampaknya Hari Raya Idul Adha 2023 bukan termasuk ke dalam jadwal Cuti Bersama, melainkan termasuk salah satu hari libur nasional di tahun 2023.

Secara tidak langsung, seluruh elemen masyarakat termasuk pekerja buruh maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan jatah jadwal libur dan cuti bersama di tahun 2023 ini sesuai ketetapan SKB 3 Menteri.

Berkaitan dengan Hari Raya Idul Adha 2023 yang telah ditetapkan pemerintah pada 29 Juni 2023, maka PNS maupun pekerja lainnya dipastikan akan mendapatkan jatah libur hari keagamaan selama satu hari yakni pada saat Idul Adha 2023.

Kendati demikian, jadwal libur Idul Adha 2023 bisa saja diubah atas dasar berbagai pertimbangan pemerintah, termasuk pertimbangan adanya potensi perbedaan penetapan 10 Zulhijah antara Kemenag dan Muhammadiyah.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto