Menuju konten utama

Apakah Gaji PNS Naik pada 2023 dan Berapa Belanja Pegawai di RAPBN?

Pemerintah tidak mengisyaratkan kenaikan gaji PNS tahun depan, tetapi belanja pegawai di RAPBN 2023 naik dari outlook 2022.

Apakah Gaji PNS Naik pada 2023 dan Berapa Belanja Pegawai di RAPBN?
Ilustrasi menerima gaji. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kepastian mengenai kenaikan gaji PNS di tahun 2023 masih abu-abu. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menyinggungnya dalam Pidato Kenegaraan dan Pidato Nota Keuangan pada Selasa (16/8/2022). Jokowi tidak membahas soal rencana atau keputusan tersebut.

Pidato Kenegaraan dan Pidato Nota Keuangan dari Presiden RI menjadi momen yang dinantikan oleh para abdi negara. Sebab, isu mengenai kenaikan gaji kerap disampaikan pada kesempatan tersebut.Kendati pemerintah belum memberikan kepastian tentang kenaikan gaji PNS, namun bisa saja tahun depan gaji PNS dikerek.

Pada masa kepemimpinan Jokowi dari tahun 2014, gaji PNS mengalami kenaikan selama dua kali. Kenaikan gaji pertama terjadi pada tahun 2015. Kenaikan gaji PNS tersebut usai Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kedua pada 13 Maret 2019 usai Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Belanja Pegawai di RAPBN 2023

Pemerintah memiliki rencana untuk memulai reformasi birokrasi yang dapat mendukung pola kerja baru secara efektif dan efisien. Di samping, pemanfaatan teknologi digital juga lebih diperhatikan. Hal ini demi peningkatan efisiensi, transparansi, dan pelayanan publik yang lebih berkualitas.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah mengalokasikan belanja barang dan belanja pegawai yang lebih tinggi untuk tahun 2023 dibanding 2022. Pada buku nota keuangan RAPBN 2023, alokasi belanja pegawai Rp442,57 triliun. Nilai ini naik dari outlook 2022 yang sebesar Rp416,62 triliun.

Sementara itu, alokasi belanja barang pada RAPBN tahun 2023 turun menjadi Rp379,2 triliun dari outlook 2022 yang sebesar Rp406,01 triliun. Angka-angka tersebut mengindikasikan ada kemungkinan terjadi kenaikan gaji PNS untuk tahun depan meski tidak diungkapkan eksplisit oleh pemerintah pada Pidato Kenegaraan dan Pidato Nota Keuangan. Kendati demikian, kepastiannya menanti pengumuman resmi dari pemerintah.

Gaji pokok PNS yang digunakan saat ini masih merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019. Sementara itu, gaji PNS keseluruhan memiliki komponen yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan fungsional tertentu/tunjangan fungsional umum, tunjangan beras, dan tunjangan PPh Pasal 21. Daftar gaji pokok PNS dapat dilihat dalam lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019 pada tautan ini.

Baca juga artikel terkait GAJI PNS 2023 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yantina Debora