Menuju konten utama

Apakah Boleh Memberikan THR Dalam Bentuk Barang dan Apa Hukumnya?

THR Keagamaan harus diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuang menggunakan mata uang rupiah.

Apakah Boleh Memberikan THR Dalam Bentuk Barang dan Apa Hukumnya?
Ilustrasi Hampers. foto/IStockphoto

tirto.id - Tanggal 25 April menjadi batas akhir penyaluran tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada pekerja atau buruh jika Lebaran 2022 jatuh pada Senin, (2/5/2022).

Hal tersebut sesuai dengan pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang menjelaskan bahwa THR wajib diberikan maksimal H-7 atau 7 hari Hari Raya Keagamaan atau Hari Raya Lebaran 2022.

Namun, jika perusahaan atau pengusaha terlambat membayar THR pekerja/ buruh maka berdasarkan PP nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 dan Permenaker nomor 6 Tahun 2016 maka perusahaan akan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

Selain itu, Kemnaker menegaskan bahwa sanksi atau denda ini tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja/ buruh.

Lantas, bagaimana jika THR diberikan dalam bentuk barang atau parsel, apakah hal tersebut diperbolehkan?

Berdasarkan pada Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan maka ditegaskan bahwa THR Keagamaan tidak boleh diberikan dalam bentuk barang atau parsel. THR Keagamaan harus diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuang menggunakan mata uang rupiah.

Sehingga jika perusahaan tempat Anda bekerja memberikan THR Keagamaan dalam bentuk barang atau parsel, Anda bisa mengadukan atau melaporkan kasus tersebut ke posko THR Kementerian Ketenagakerjaan melalui https://poskothr.kemnaker.go.id atau call center di 1500-630 atau WhatsApp ke nomor 08119521150 / 08119521151 dengan jam operasional 08.00-15.00 WIB pada hari kerja.

Baca juga artikel terkait THR 2022 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya