Menuju konten utama

Aturan THR untuk Tenaga Honorer, Outsourcing & Cara Menghitung THR

Pekerja honorer di instansi pemerintah dapat diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK.

Aturan THR untuk Tenaga Honorer, Outsourcing & Cara Menghitung THR
Ilustrasi THR. foto/istockphoto

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya atau (THR) bukan hanya menjadi hak para pekerja yang berstatus tetap.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegas Menaker.

Selain itu, berdasarkan pada pasal 7 ayat 3 Permenaker 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dijelaskan bahwa pekerja/buruh outsourcing berhak mendapatkan THR Keagamaan bila hubungan kerjanya belum berakhir pada saat Hari Raya Keagamaan atau berakhir sesudah Hari Raya Keagamaan.

THR pekerja/buruh outsourcing ini wajib dibayarkan oleh perusahaan pemborongan pekerja atau perusahaan yang menyediakan jasa pekerja/buruh.

Aturan pembayaran THR untuk tenaga honorer

Lantas bagaimana aturan pemberian THR untuk pekerja honorer di instansi pemerintah?

Kemnaker menjelaskan bahwa pemberian THR Keagamaan bagi pekerja honorer di instansi pemerintah dapat diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK yang pelaksanaannya sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi atau daerah.

Selain itu, berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan pemberian THR tahun ini juga tak lagi boleh dicicil seperti tahun sebelumnya.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," kata Menaker.

Cara menghitung THR

Berdasarkan pada PP nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker nomor 6 tahun 2016 maka pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan (1 tahun) secara terus menerus atau lebih maka berhak untuk mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji atau upah.

Sedangkan bagi karyawan swasta, pekerja maupun buruh yang belum genap 1 tahun atau memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 1 tahun maka penghutingan THR yang di dapat adalah masa kerja dibagi 12 dibagi 1 bulan upah.

Penghitungan upah sebulan adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang didapat oleh karyawan swasta, pekerja maupun buruh.

Namun, menurut Kemnaker, perlu diingat, jika perusahaan memiliki ketetapan atau ketentuan THR 2022 sendiri dengan nilai lebih besar dari THR yang diatur dalam Permenaker, maka THR yang dibayarkan mengikuti ketetapan milik perusahaan.

Lantas, bagaimana penghitungan THR untuk karyawan swasta, pekerja maupun buruh yang bekerja berdasarkan penjanjian kerja harian lepas?

Kemnaker menjelaskan bahwa penghitungan upah 1 bulan untuk bekerja berdasarkan penjanjian kerja harian lepas adalah,

1. Bagi karyawan swasta, pekerja maupun buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih:

Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

2. Bagi karyawan swasta, pekerja maupun buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan:

Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulam selama masa kerja.

Baca juga artikel terkait THR UNTUK TENAGA HONORER atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya

Artikel Terkait