Menuju konten utama

ASN di Tahun 2022: Dapat THR, Gaji ke-13 & Tunjangan Kinerja 50%

Jokowi mengatakan pemberian THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja 50 persen bentuk apresiasi kepada ASN & aparat yang membantu menangani COVID-19.

ASN di Tahun 2022: Dapat THR, Gaji ke-13 & Tunjangan Kinerja 50%
Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan ASN, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Jokowi juga memberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi ASN, TNI dan Polri yang memiliki tunjangan kinerja.

"Perlu saya sampaikan pada 13 april 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri ASN daerah Pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," kata Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

Jokowi mengatakan, pemberian THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja 50 persen adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada para pegawai negeri sipil dan aparat yang membantu pemerintah dalam penanganan COVID.

Ia pun tidak memungkiri bahwa pemberian THR, gaji ke-13 serta tunjangan kinerja 50 persen juga upaya pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi covid serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata Jokowi.

Jokowi pun menuturkan, kebijakan teknis pemberian THR, gaji ke-13 dan tunjangan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah maupun Kementerian Keuangan untuk di tingkat pemerintah pusat.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," tegas Jokowi.

Pemerintah sebelumnya juga menginstrusikan kepada pengusaha untuk membayarkan THR untuk para pegawai swasta secara penuh pada Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah, melalui Kementerian Tenaga Kerja tidak lagi membolehkan pengusaha untuk membayar THR secara bertahap atau dicicil seperti 2 tahun terakhir. Hal itu sesuai Surat Edaran Menaker RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Apakah THR saat ini masih bisa disepakati? Sudah tidak bisa. Ibu Menteri sudah menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil, harus dibayar kontan," kata Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker Sri Astuti dalam diskusi virtual yang diikuti dari Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Pemerintah pun memastikan bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR akan mendapatkan perlakuan khusus dari pengawas ketenagakerjaan. Sanksi yang diberikan pun beragam mulai dari pembatasan kegiatan berusaha hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi.

"Karena kalau sanksinya tidak ditegakkan, ini sudah dua tahun teman-teman pekerja ini mendapatkan THR mungkin ada yang hanya 50 persen dari upah, ada yang dicicil. Sementara Lebaran sudah lewat, cicilannya belum selesai," ujar Sri.

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto