tirto.id - Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari dan akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Salah satu elemen yang wajib dalam pelaksanaan Pemilu adalah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
TPS merupakan lokasi untuk melakukan proses pengumpulan suara berlangsung selama pelaksanaan pemilu 2024, baik di dalam maupun luar negeri.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, TPS Pemilu 2024 dibuat dengan ukuran minimal dengan panjang 10 meter dan lebar 8 meter dan memperhatikan ketentuan umum tentang pembuatan TPS Pemilu 2024.
Berdasarkan Pasal 7 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, berikut ini ketentuan pembuatan TPS Pemilu 2024:
- TPS dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup;
- TPS tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah;
- TPS dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter, atau disesuaikan dengan kondisi setempat;
- TPS harus sudah selesai dibuat paling lambat 1 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara;
- KPPS menyusun tata letak TPS dengan mempertimbangkan kemudahan Pemilih dalam memberikan suara serta memperhatikan alur pemberian suara oleh Pemilih.
- Ketua KPPS memastikan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sudah diterima oleh KPPS, dari PPS paling lambat 1 Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara.
Syarat TPS di Tempat Tertutup
Melansir Buku Panduan KPPS tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, berikut ini persyaratan TPS di Tempat Tertutup:
- Luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan rapat pemungutan dan penghitungan suara;
- Pada saat pemilih memberikan suara di bilik suara, kedudukan pemilih membelakangi tembok/ dinding;
- Apabila keadaan ruang TPS kurang penerangannya perlu ditambah alat penerangan yang cukup
- Apabila lokasi TPS dalam bangunan gedung, agar dipilih bangunan dengan jalan pintu masuk- keluar yang tidak bertangga- tangga sehingga tidak menyulitkan pemilih penyandang disabilitas pengguna kursi roda.
Syarat TPS Pemilu di Tempat Terbuka
Melansir Buku Panduan KPPS tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, berikut ini persyaratan TPS di Tempat Terbuka:
- Tempat duduk Ketua KPPS dan Anggota KPPS, Pemilih, Pengawas Pemilu Lapangan dan Saksi diberi pelindung dari panas matahari dan hujan.
- Di belakang bilik suara diberi penutup dari papan atau kain, sehingga tidak ada orang yang dapat melihat pemilih pada saat memberikan suara di bilik suara.
- Tali atau tambang atau bahan lainnya bisa digunakan sebagai tanda pembatas TPS.
- Pintu masuk dan keluar TPS sebaiknya lebarnya tidak kurang dari 90 cm agar dapat menjamin akses gerak bagi Pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.
- Apabila pelaksanaan penghitungan suara sampai larut malam , maka harus sudah disiapkan alat penerangan yang cukup.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra