Menuju konten utama
Kode Etik Polisi

Apa Saja Prinsip & Ruang Lingkup Kode Etik Profesi Polri (KEPP)?

Apa saja prinsip dan ruang lingkup Kode Etik Profesi Polri (KEPP) bagi anggota polisi?

Apa Saja Prinsip & Ruang Lingkup Kode Etik Profesi Polri (KEPP)?
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan salah satu elemen pertahanan bangsa. Peran dan fungsi polisi diatur dalam berbagai regulasi, termasuk tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011. Apa saja prinsip dan ruang lingkup KEPP bagi polisi?

Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Dalam menjalankan perannya, anggota kepolisian wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional. Artinya, Polri bukan merupakan suatu lembaga/badan non departemen, tapi di bawah Presiden dan Presiden sebagai Kepala Negara, bukan sebagai Kepala Pemerintahan.

Prinsip-prinsip Kode Etik Profesi Polri (KEPP)

Dalam Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 disebutkan prinsip-prinsip Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yang meliputi:

  • Kepatutan, yaitu standar dan/atau nilai moral dari kode etik Anggota Polri yang dapat diwujudkan ke dalam sikap, ucapan, dan perbuatan.
  • Kepastian hukum, yaitu adanya kejelasan pedoman bagi Anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan penegakan KEPP.
  • Sederhana, yaitu pelaksanaan penegakan KEPP dilakukan dengan cara mudah, cepat, serta akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
  • Kesamaan hak, yaitu setiap Anggota Polri yang diperiksa atau dijadikan saksi dalam penegakan KEPP diberikan perlakuan yang sama tanpa membedakan pangkat, jabatan, status sosial, ekonomi, ras, golongan, dan agama.
  • Aplikatif, yaitu setiap putusan Sidang KEPP dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
  • Akuntabel, yaitu pelaksanaan penegakan KEPP dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, moral, dan hukum berdasarkan fakta.

Ruang Lingkup Kode Etik Profesi Polri (KEPP)

Pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab anggota Polri harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan prosedural yang didukung oleh nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya dijabarkan dalam Kode Etik Profesi sebagai norma berperilaku yang patut dan tidak patut.

Kode Etik Profesi Polri (KEPP) polisi diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Ruang lingkup pengaturan KEPP mencakup hal-hal sebagai berikut:

(1) Etika Kenegaraan

Etika Kenegaraan adalah sikap moral anggota Polri terhadap tegaknya NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan kebhinekatunggalikaan.

Dengan demikian, Etika Kenegaraan memuat pedoman berperilaku anggota Polri dalam hubungannya dengan:

  • Tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  • Pancasila;
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
  • Bhinneka Tunggal Ika.

(2) Etika Kelembagaan

Etika Kelembagaan adalah sikap moral anggota Polri terhadap institusi yang menjadi wadah pengabdian dan patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya.

Dengan demikian, Etika Kelembagaan memuat pedoman berperilaku anggota Polri dalam hubungannya dengan:

  • Tribrata sebagai pedoman hidup;
  • Catur Prasetya sebagai pedoman kerja;
  • Sumpah/Janji Anggota Polri;
  • Sumpah/Janji Jabatan; dan
  • 10 Komitmen Moral dan Perubahan Pola Pikir (mindset).

(3) Etika Kemasyarakatan

Etika Kemasyarakatan adalah sikap moral anggota Polri yang senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia.

Dengan demikian, Etika Kemasyarakatan memuat pedoman berperilaku anggota Polri dalam hubungannya dengan:

  • Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas);
  • Penegakan hukum;
  • Pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat; dan
  • Kearifan lokal, antara lain gotong royong, kesetiakawanan, dan toleransi.

(4) Etika Kepribadian

Etika Kepribadian adalah sikap perilaku perseorangan anggota Polri dalam kehidupan beragama, kepatuhan, ketaatan, dan sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dengan demikian, Etika Kepribadian memuat pedoman berperilaku anggota Polri dalam hubungannya dengan:

  • Kehidupan beragama;
  • Kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum; dan
  • Sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca juga artikel terkait KODE ETIK POLRI atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Iswara N Raditya