Menuju konten utama

Apa Saja Hak dan Kewajiban Guru di Sekolah?

Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005, ada 5 kewajiban guru di sekolah. Peraturan itu juga menjelaskan hak guru. Simak rinciannya berikut ini.

Apa Saja Hak dan Kewajiban Guru di Sekolah?
Ilustrasi hak dan kewajiban guru di sekolah. youtube/Kampus mengajar

tirto.id - Guru merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pendidikan, khususnya di sekolah. Bahkan, Ki Hajar Dewantara menyematkan semboyan “Ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”, untuk menggambarkan pentingnya peran guru dalam dunia pendidikan.

Semboyan yang dibuat oleh pelopor pendidikan nasional Ki Hajar Dewantara itu memiliki makna, ketika berada di depan, guru harus memberikan teladan; saat berada di tengah, ia harus membangun ide dan gagasan; ketika di belakang, guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan kepada muridnya.

Tugas utama guru pun tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai hingga mengevaluasi peserta didik.

Sementara itu, peran guru secara umum adalah melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan nasional yakni mengembangkan peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, serta mandiri, sehingga bisa menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Selaras dengan peran guru yang begitu signifikan dalam pendidikan, maka dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 pun telah diatur terkait hak guru dan kewajiban seorang guru.

Apa Hak Seorang Guru?

Dalam Pasal 14 UU Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan sejumlah hak guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Berikut ini rincian hak guru di sekolah:

  1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
  2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
  3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
  4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
  5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
  6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik, sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
  7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
  8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
  9. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
  10. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
  11. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Hak guru di sekolah, yang berkaitan dengan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 15. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi dan tunjangan fungsional.

Guru juga berhak mendapat tunjangan khusus dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru serta sesuai prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Dalam Pasal 16 dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Namun, tunjangan profesi dan tunjangan khusus diberikan setiap bulan hanya kepada guru yang berstatus PNS, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009.

Berkaitan dengan tunjangan khusus, dalam Pasal 18 dinyatakan bahwa tunjangan khusus hanya diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus. Guru yang diangkat oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah di daerah khusus pun berhak atas rumah dinas, sesuai dengan kewenangan.

Ketentuan mengenai daerah khusus ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.

Wilayah yang didefinisikan sebagai daerah khusus harus memenuhi kriteria, meliputi: daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah berbatasan dengan negara lain, atau daerah pulau terkecil dan terluar.

Sementara itu, pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus untuk guru atau dosen yang berstatus non-PNS harus disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang sama dengan guru berstatus PNS.

Selanjutnya mengenai maslahat tambahan dalam penghasilan guru dijelaskan lebih lengkap dalam Pasal 19. Maslahat tambahan merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan.

Maslahat tambahan ini juga bisa berupa kemudahan memperoleh pendidikan bagi anak guru, pelayanan kesehatan, atau wujud kesejahteraan lainnya. Ketentuan lebih lanjut terkait maslahat tambahan diatur dalam peraturan pemerintah.

Apa Kewajiban sebagai Seorang Guru

Kewajiban guru termuat dalam Pasal 20 UU Nomor 14 Tahun 2005. Dalam menjalankan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban melaksanakan pembelajaran, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.

Selain melaksanakan pembelajaran, kewajiban guru lainnya adalah mengembangkan diri agar dapat menjalankan perannya secara maksimal. Berikut ini 5 kewajiban guru di sekolah dan dalam ranah pendidikan secara umum.

  1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
  2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertinbangan jenin kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial, ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
  4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.
  5. Memelihara dan memupuk persatuan kesatuan bangsa.

Contoh Hak dan Kewajiban Guru

Guru punya peran penting di sekolah dan masyarakat. Contoh hak dan kewajiban guru di sekolah bisa diuraikan dengan merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2005. Berikut ini beberapa contoh hak dan kewajiban guru di sekolah:

Contoh Hak Guru

  • Guru yang berdinas daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah berbatasan dengan negara lain atau daerah pulau terkecil dan terluar memperoleh tunjangan khusus, termasuk rumah dinas.
  • Guru mendapatkan pelatihan pengembangan kurikulum agar dapat merencanakan pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran sesuai kurikulum sehingga tujuan pendidikan nasional dapat tercapai.
  • Mengadakan pelatihan pembuatan media belajar bagi guru agar pelaksanaan pembelajaran di sekolah tidak monoton dan menjadi lebih menarik.
  • Mengadakan pelatihan penggunaan teknologi agar guru dapat terus mengikuti perkembangan zaman dan dapat mengaplikasikannya dalam pembelajaran.
  • Sekolah menyediakan sarana prasarana agar guru dapat menjalankan pembelajaran dengan maksimal.

Contoh Kewajiban Guru

  • Guru menyiapkan materi pembelajaran yang bermutu dan sekaligus menarik agar siswa dapat belajar dengan fokus.
  • Meningkatkan kualifikasi diri dengan mengikuti sejumlah pelatihan seperti pembuatan media belajar, penggunaan teknologi dan lainnya agar dapat menghadirkan pembelajaran yang relevan.
  • Guru menjalin hubungan dengan orang tua siswa untuk bekerja sama dalam menghadirkan pendidikan yang berkualitas. Tanpa bekerja sama dengan orang tua, misi pendidikan tidak akan bisa berkelanjutan.
  • Untuk mewujudkan pembelajaran yang bermutu, guru bertanggung jawab menjaga keamanan dan kenyamanan siswa di sekolah serta tidak melakukan diskriminasi.
  • Guru tidak boleh melakukan kekerasan terhadap siswa meskipun dengan dalih untuk mendisiplinkan siswa yang melanggar peraturan.

Baca juga artikel terkait TIMELESS atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Fadli Nasrudin