Menuju konten utama

Ketahui Apa Saja Tunjangan & Hak yang Bisa Diperoleh Seorang Dosen

Berikut ini daftar hak-hak serta tunjangan yang bisa diperoleh seorang dosen di perguruan tinggi.

Ketahui Apa Saja Tunjangan & Hak yang Bisa Diperoleh Seorang Dosen
Gedung tenik industri UGM. FOTO/http://psti.ft.ugm.ac.id

tirto.id - Hari Guru Nasional yang jatuh pada 25 November 2020, menjadi momentum mengingat peran pentingnya pendidik untuk generasi bangsa. Tak hanya guru, hari jadi ini juga sangat penting bagi dosen.

Pendidik di tingkat sekolah tinggi atau universitas ini memberikan keilmuan yang lebih spesifik untuk anak didiknya.

Sama seperti guru, dosen juga mendapatkan hak yang diperhatikan pemerintah. Semua itu tertuang di Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005.

Berikut ini daftar tunjangan dan hak yang bisa diperoleh seorang dosen.

- Dosen juga mendapatkan gaji atau memperoleh penghasilan.

- Apabila tugasnya memuaskan, bisa mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai prestasi kerja

- Perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.

- Mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.

- Mendapatkan dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya pulsa untuk

- Mendukung School from Home sejak masa pandemi virus corona.

- Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, atau sanksi kepada peserta didik.

- Mendapatkan rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.

- Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.

- Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.

- Kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.

- Mendapatkan pelatihan dan pengembangan profesi.

Mengutip dari situs resmi Dikti, dosen juga mendapatkan tunjangan yang menjamin kelangsungan hidupnya.

Tunjangan Profesi

Tunjangan untuk dosen yang memiliki sertifikat, dan diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi(Dikti).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, Tunjangan Profesi diberikan kepada Dosen PNS dan Non-PNS.

Jumlah tunjangannya berbeda-beda. Untuk dosen yang diangkat menjadi ASN biasanya mendapatkan satu kali gaji. Sementara, dosen Non-ASN biasanya dihitung berdasarkan masa kerja.

Tunjangan Khusus

Tunjangan khusus diberikan setelah tugas dosen berakhir. Tunjangan ini diberikan untuk dosen ASN. Nilainya yaitu satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja.

Tunjangan Kehormatan

Tunjangan ini diberikan untuk dosen yang memiliki jabatan akademik profesor. Jumlahnya yaitu dua kali dari gaji pokok dosen yang bersangkutan.

Tunjangan Tugas Tambahan

Dosen yang ikut dalam tugas tambahan juga mendapatkan tunjangan. Tugas tambahan yang dimaksud yaitu dosen yang menjabat sebagai petinggi di kampus atau universitas tempatnya mengabdi, misalnya Rektor, Dekan, Pembantu Rektor, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, atau Pembantu Ketua Sekolah Tinggi.

Selain tunjangan, dosen juga diperbolehkan mendapatkan uang tambahan pribadi. Dengan catatan, sesuai dengan kaedahnya.

Misalnya, mendapatkan honor dari menulis jurnal atau publikasi ilmiah. Melakukan riset dan publikasi ilmiah merupakan kewajiban bagi dosen.

Hal itu menunjukkan eksistensi mereka di dunia pendidikan. Saat jurnal atau paper yang mereka kerjakan menarik perhatian publik, mereka biasanya mendapatkan honor.

Atau, saat dosen diundang menjadi pembicara. Nilainya tergantung dari event atau acara yang mengundangnya.

Biasanya pembicara dari sisi dosen ini diundang untuk membahas bidang keilmuan atau penelitian.

Baca juga artikel terkait DOSEN atau tulisan lainnya dari Desika Pemita

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Desika Pemita
Penulis: Desika Pemita
Editor: Yandri Daniel Damaledo