tirto.id - Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya naik pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol), pada Kamis (6/3/2025). Kenaikan pangkat ini diresmikan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Keputusan pengangkatan Mayor Teddy tersebut tercantum dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Kepada Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, seperti yang dikutip dari laman Antara.
“Saya sampaikan kepada rekan rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," ungkap Wahyu pada Kamis (6/3/2025).
Apa sebenarnya perbedaan antara Letkol dengan Mayor? Apa fungsi dan tugas serta besaran gajinya? Simak informasi selengkapnya.
Apa itu Letnan Kolonel? Dan Perbedaannya dengan Mayor
Secara umum, perbedaan antara Letkol dengan Mayor terletak pada urutan kepangkatannya. Pangkat Letkol berada satu tingkat di bawah pangkat Kolonel (Kol) dan satu tingkat di atas pangkat Mayor (May).
Letnan Kolonel atau Letkol adalah golongan perwira menengah peringkat kedua dalam kepangkatan TNI. Sedangkan, pangkat Mayor adalah pangkat terendah di perwira menengah.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 24 PP Nomor 39 Tahun 2010, di mana pangkat prajurit TNI dikelompokkan dalam tiga golongan kepangkatan yang berbeda, meliputi Perwira, Bintara dan Tamtama.
Adapun, berdasarkan pangkat TNI dalam golongan perwira di atas dibagi lagi menjadi perwira tingkat tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama. Di mana, pangkat Letkol dan Mayor berada pada tingkat golongan menengah, dengan rincian:
Pangkat Perwira Tinggi TNI:
- Jenderal (TNI AD), Laksamana (TNI AL), Marsekal (TNI AU)
- Letnan Jenderal/Letjen (TNI AD), Laksamana Madya/Laksdya (TNI AL), Marsekal Madya/Marsya (TNI AU)
- Mayor Jenderal/Mayjen (TNI AD), Laksamana Muda/Laksda (TNI AL), Marsekal Muda/Marsda (TNI AU)
- Brigadir Jenderal/Brigjen (TNI AD), Laksamana Pertama/Laksma (TNI AL), Marsekal Pertama/Marsma (TNI AU)
- Kolonel (Kol)
- Letnan Kolonel (Letkol)
- Mayor (May)
- Kapten (Kapt)
- Letnan Satu (Lettu)
- Letnan Dua (Letda)
Tugas dan Fungsi Letnan Kolonel
Seorang Letkol memiliki tanggung jawab yang besar dalam kepemimpinan, baik dalam operasi militer maupun tugas administratif. Setiap perwira yang telah mencapai pangkat ini berarti telah melalui rangkaian proses panjang.
Mulai dari pendidikan dasar, penugasan operasional, hingga pelatihan kepemimpinan lanjutan. Masa pendidikan yang ditempuh oleh seorang perwira berperan penting dalam membentuk kompetensi seorang prajurit untuk menduduki berbagai posisi strategis.
Setelah Mayor, jabatan yang diemban oleh seorang Letkol akan semakin strategis, termasuk sebagai seorang komandan batalyon atau kepala staf di unit yang lebih besar.
Seorang Letkol juga memiliki peran dan tanggung jawab untuk mengambil keputusan strategis dan taktis dalam suatu operasi militer. Letkol harus memiliki kemampuan kepemimpinan, strategi dan taktik yang baik dalam situasi kompleks.
Besaran Gaji Letnan Kolonel
Sebagai seorang abdi negara, tentara akan menerima imbalan berupa gaji atau penghasilan. Tentara di Indonesia akan menerima penghasilan berupa gaji pokok, tunjangan kerja, dan tunjangan yang lainnya.Gaji pokok TNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Besaran gaji disesuaikan dengan tingkatan golongan serta pangkat yang melekat pada seorang tentara.
Pangkat Letnan Kolonel tergolong pada kepangkatan Perwira Menengah. Terkait pengaturan besaran penghasilan, pangkat Letkol masuk dalam kategori Golongan III, dengan besaran gaji pokok sebesar Rp3.341.200 – Rp5.491.200.
Selain menerima gaji pokok, Letkol akan mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulannya. Besaran tunjangan kinerja Letkol diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
Selain itu, terdapat tunjangan lain yang akan didapatkan oleh seorang prajurit TNI. Tunjangan tersebut meliputi: tunjangan suami/istri jika sudah memiliki, tunjangan anak, tunjangan kebutuhan pokok, hingga tunjangan operasi keamanan.
Editor: Indyra Yasmin & Dipna Videlia Putsanra