tirto.id - Teddy Indra Wijaya atau yang lebih dikenal sebagai Mayor Teddy kembali menarik perhatian usai diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) bersama jajaran menteri negara lainnya, pada Senin (21/10/2024) lalu di Istana Negara, Jakarta.
Sorotan muncul tak cuma karena Teddy ajudan Prabowo, melainkan saat ini masih menjabat sebagai anggota TNI aktif. Dengan dua posisi yang didudukinya, Mayor Teddy artinya juga mendapat dua gaji, sebagai Seskab dan prajurit TNI.
Gaji sebagai Seskab diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, di mana gaji terendah yang didapatkan ASN ada di angka Rp1,69 juta per bulan dan tertinggi Rp6,37 juta per bulan.
Sementara itu, tunjangan untuk Seskab diatur terpisah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
"Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet," tulis Pasal 6 Ayat (1) beleid tersebut, dikutip Rabu (23/10/2024).
Perlu diketahui, tunjangan kinerja tertinggi pada Kementerian Sekretariat Kabinet adalah untuk kelas jabatan 18, di mana yang terendah sebesar Rp2,5 juta dan tertinggi Rp46,9 juta.
Sementara itu, sebagai anggota TNI aktif, Mayor Teddy yang juga merupakan perwira menengah golongan IV mendapat gaji sekitar Rp3-4,9 juta per bulan. Selain itu, Mayor Teddy juga mendapat tunjangan sekitar Rp2,93 juta atau setara dengan kelas jabatan 7.
Belum lagi, sesuai Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI, prajurit TNI juga mendapatkan beberapa komponen penghasilan lain meliputi tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan kompensasi hingga tunjangan pajak.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang