Menuju konten utama

Apa Mungkin 70 Juta Surat Suara Diangkut 7 Kontainer Saja?

Pembuat hoaks tampaknya mesti pikir-pikir lagi kalau mau buat kabar bohong.

Apa Mungkin 70 Juta Surat Suara Diangkut 7 Kontainer Saja?
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin melihat surat suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Ruang Sidang KPU, Jakarta, Jumat (4/1/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ucapan Andi Arief lagi-lagi menuai kontroversi. Lewat akun twitternya, @AndiArief__, politikus Demokrat itu menyampaikan sebuah kabar yang menyatakan tujuh kontainer surat suara sudah dicoblos di Tanjung Priok.

"Mohon dicek, kabarnya ada tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya. Karena ini kabar sudah beredar," cuit Andi (2/1/2019), pukul 20.05 WIB.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan ucapan Andi sangat provokatif dan mencerminkan kekerdilan jiwa serta mental prasangka. Bagi Hasto, pernyataan Andi adalah usaha menciptakan persepsi publik bahwa pemilu yang akan diselenggarakan April nanti sarat akan kecurangan.

Karena ucapannya itu, Andi bahkan diberi penghargaan Kebohongan Award Awal Tahun 2019 oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ketua DPP PSI Tsmara Amany mengatakan ucapan Andi Arief sebagai hoaks. Tsamara merasa cuitan Andi bukan bentuk peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), tapi kegaduhan.

Namun, sekali lagi, sebagaimana dinyatakan jelas oleh Andi, dia hanya menyampaikan kabar yang sudah beredar. Sejak sejak Rabu (2/1/2019) siang, memang kabar "70 juta suara tercoblos" itu sudah bertebaran di aplikasi WhatsApp. Ia termaktub dalam sebuah pesan suara.

Pesan dengan suara laki-laki itu berbunyi, "Sekarang ada tujuh kontainer di Tanjung Priok... Sudah turun [pelabuhan]. Dibuka satu, isinya kartu suara yang dicoblos nomor 1 [Jokowi-Ma'ruf]... Itu kemungkinan dari Cina. Total katanya... 70 juta surat suara. Tolong sampaikan ke akses, ke pak Darma kek atau ke (tak jelas terdengar) pusat. Ini tak kirimkan nomor telepon orangku yang di sana untuk membimbing ke kontainer itu, ya. Atau syukur ada akses ke pak Djoko Santoso [Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo- Sandiaga], pasti marah kalau beliau yang langsung cek ke sana."

Dari pesan itu, sekurang-kurangnya ada empat informasi yang bisa didapat: ada 70 juta surat suara; ia dikirim dari Cina; dimuat dalam 7 kontainer; dan kolom pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf sudah tercoblos.

Pertanyaannya, apa mungkin 70 juta surat suara dimuat hanya dalam 7 kontainer? Untuk menjawab itu, mari gunakan empat informasi yang disarikan dari pesan suara tersebut. Hasil perhitungan ini setidaknya dapat menggambarkan apakah isi pesan suara itu mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan kebenaran.

Spesifikasi Surat Suara

Pada April nanti, Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan serentak. Pemilih tidak hanya memilih presiden, tapi juga anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara yang digunakan di setiap pemilihan pun berbeda. Informasi "kartu suara yang dicoblos nomor 1" jadi penting karena menunjukkan bahwa surat suara yang dimaksud oleh pembuat pesan suara WhatsApp itu ialah surat suara pemilihan presiden (selanjutnya disebut Pilpres 2019); bukan yang lain.

Sebagaimana dikatakan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jumat (4/1/2019) kemarin, surat suara Pilpres 2019 berukuran 22 cm x 31 cm. Dengan kata lain, surat suara Pilpres 2019 punya luas sebesar 682 cm persegi.

Semetara itu, kami belum mengetahui jenis kertas surat suara Pilpres 2019. Tapi, mengingat pengalaman di Pilpres 2014 (PDF), sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serta pemberitaan lelang pencetakan surat suara Pemilu 2019, kami menganggap jenis kertas surat suara Pilpres 2019 ialah HVS 800 gram yang punya massa 800 gram per 1 meter persegi atau setara 0,008 gram per 1 cm persegi.

Dengan mengalikan ukuran surat suara Pilpres 2019 (dalam cm persegi) dan massa HVS 800 gram (dalam gram per cm persegi), kami menghitung massa 1 lembar surat suara Pilpres 2019 setara 5,456 gram. Jadi, total massa 70 juta surat suara Pilpres 2019 mencapai 381,92 juta gram atau 381,92 ton.

Spesifikasi Kontainer

Mempertimbangkan kapasitas maksimum yang bisa ditampung sebuah kontainer, 70 juta surat suara tersebut tidak mungkin ditampung dalam 1 kontainer saja. Setiap kontainer punya kapasitas maksimum yang dihitung berdasarkan massa yang boleh diangkut dan volume barang yang bisa ditampung.

Lantas, berapa banyak surat suara Pilpres 2019 yang dapat ditampung sebuah kontainer? Untuk menjawab ini, kami menganggap surat suara Pilpres 2019 dimuat secara maksimum alias setara kapasitas maksimum massa atau volume yang bisa diangkut kontainer. Selain itu, surat suara disusun menyesuaikan ruang kontainer secara pepat. Skema penyusunannya: tepi panjang surat suara ditempatkan sejajar panjang kontainer; tepi lebar surat sejajar lebar kontainer; kemudian surat suara ditumpuk sejajar tinggi kontainer.

Kontainer sendiri ada dua macam. Pertama, kontainer jenis 20 kaki. Ukurannya 630 cm x 235 cm x 239 cm. Kapasitas massa maksimum yang boleh diangkut kontainer ini sebesar 16 juta gram (16 ton). Yang kedua, kontainer jenis 40 kaki. Ukurannya 1.200 cm x 235 cm x 239 cm. Kapasitas massa maksimum yang boleh diangkut kontainer ini sebesar 25 juta gram (25 ton).

Jika surat suara Pilpres 2019 disusun sesuai skema dan memenuhi seluruh ruang kontainer, volume sebuah kontainer 20 kaki dapat menampung 4,5 juta surat suara Pilpres 2019 (setara 24,6 juta gram). Jika hal sama diterapkan, volume sebuah kontainer 40 kaki dapat menampung 8,55 juta surat suara Pilpres 2019 (setara 46,7 juta gram). Alhasil, massa surat suara yang ditampung bakal melebihi kapasitas maksimum massa yang boleh diangkut sebuah kontainer.

Tidak Mungkin Hanya 7 Kontainer

Kapasitas massa maksimum yang boleh ditampung kontainer jadi penting karena isi pesan suara menyebutkan surat suara dikirim dari Cina. Informasi itu menyiratkan surat suara yang dibawa ini tidak melebihi kapasitas massa maksimum sesuai aturan yang berlaku di jasa pengiriman atau pelabuhan peti kemas.

Oleh karena itu, kami menggunakan kapasitas massa maksimum yang boleh diangkut kontainer sebagai ukuran paling cocok untuk menentukan jumlah kontainer yang dibutuhkan untuk memuat 70 juta surat suara.

Infografik Kontainer Surat Suara

Infografik Berapa Kontainer Yang Dibutuhkan Untuk 70 Juta Surat Suara

Untuk itu, mari kita kembali ke spesifikasi kontainer. Kapasitas massa maksimum yang boleh diangkut kontainer 20 kaki adalah sebesar 16 juta gram. Dengan membagi angka itu dengan massa selembar surat suara Pilpres 2019, akan didapat jumlah surat suara. Maka, dari pembagian itu didapatkan angka 2,9 juta lembar yang boleh diangkut oleh satu kontainer ukuran 20 kaki. Sedangkan untuk kontainer ukuran 40 kaki, ia hanya boleh membawa 4,6 juta surat suara.

Maka: jika disebutkan ada 70 juta surat suara, dibutuhkan 24 kontainer ukuran 20 kaki, dan 16 kontainer ukuran 40 kaki. Jadi, lewat perhitungan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak mungkin memuat 70 juta surat suara hanya dalam 7 kontainer.

Bikin KPU Repot

Isi pesan suara itu tidak hanya membuat dua kubu pendukung paslon ribut, tapi juga bikin KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) repot. Pada Jumat (4/1/2019) kemarin, dua lembaga itu mendatangi Pelabuhan Tanjung Priok. Di sana, mereka tidak menemukan bukti apa pun soal 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos.

Sebelumnya, pada Kamis (3/1/2019), Ketua KPU Arief Budiman menegaskan di kantor KPU bahwa informasi soal surat suara yang sudah dicoblos adalah hoaks alias kabar bohong. Dia mengatakan proses pengadaan surat suara Pemilu 2019 saat ini masih dalam tahap lelang dan karenanya surat suara Pemilu 2019 belum dicetak.

Arief mengatakan proses pencetakan surat suara Pemilu 2019 kemungkinan baru dilaksanakan pada pertengahan Januari 2019.

"Surat suara kan sudah ada jadwalnya, sekarang masih proses lelang," kata Arief.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Husein Abdulsalam

tirto.id - Politik
Penulis: Husein Abdulsalam
Editor: Nuran Wibisono