tirto.id - Pengusaha sekaligus mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Tom Lembong ditangkap karena terlibat dalam kasus korupsi gula selama menjabat sebagai menteri.
Penangkapan Tom Lembong berlangsung pada Selasa (29/10/2024). Ia digiring masuk mobil tahanan Kejagung dengan tangan diborgol dan rompi merah.
Saat ditangkap, Tom Lembong menyuguhkan senyum kepada para wartawan saat keluar dari Gedung Kartika Kejagung.
“Kita serahkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Tom Lembong tepat sebelum masuk mobil, pada Selasa (29/10/2024).
Menteri Perdagangan periode 2016-2019 ini pun masuk ke mobil untuk dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta Selatan. Tom Lembong akan ditahan di tempat pembinaan tersebut selama dua puluh hari sejak penangkapan.
Kabar penangkapan Tom Lembong menyita perhatian publik. Pasalnya, nama Tom Lembong sempat viral di media sosial usai menjabat sebagai Co-Captain Tim Pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Apa Kasus Korupsi Tom Lembong?
Menurut Kejaksaan Agung, Tom Lembong terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) impor gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kasus tersebut terjadi ketika Tom Lembong masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag). Tom Lembong pertama kali terlibat dalam tindakan pidana khusus ini pada 12 Mei 2015.
Keterlibatan Tom Lembong seiring dengan adanya rapat koordinasi antar kementerian yang menyatakan Indonesia surplus gula. Ini artinya, Indonesia tak perlu melakukan kegiatan impor.
Namun demikian, Tom Lembong yang sedang menjabat Menteri Perdagangan kala itu, menyetujui transaksi impor gula.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, pada Selasa (29/10/2024) malam, dikutip dari Antara.
Adapun persetujuan transaksi impor ini dibuat Tom Lembong tanpa melibatkan rakor instansi. Kemudian tidak melibatkan pula sejumlah kementerian lain untuk mengetahui bagaimana kebutuhan asli gula di Indonesia.
“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya.
Berdasarkan pendapat Qohar, sesuai Permendag dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004. Pasal tersebut menetapkan bahwa hanya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang boleh impor gula kristal putih.
Selanjutnya, pada 28 Desember 2015, di mana Indonesia diproyeksikan kekurangan gula sejenis sampai 200.000 ton. Stabilisasi pun dilakukan pada November-Desember 2015 lewat sejumlah cara.
Kejagung menemukan bahwa CS, inisial Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), menyuruh beberapa pegawai untuk menjalankan pertemuan bisnis. Aktivitas ini melibatkan delapan perusahaan swasta, salah satunya PT AP.
Setelah pertemuan itu, delapan perusahaan pun mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Berdasarkan aturan yang semestinya, mereka seharusnya hanya diperbolehkan mengelola gula rafinasi.
Adapun upaya stabilisasi maupun penutupan stok lewat impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan BUMN. Namun, gula yang didatangkan ke Indonesia ini masih berbentuk gula kristal mentah.
Komoditas ini sebenarnya dijual oleh delapan perusahaan dengan dalih membeli gula. Mereka menjual gula dengan nominal yang lebih tinggi Rp3.000/kilogram dibandingkan harga eceran tertinggi (HET).
Tom Lembong Terancam Berapa Tahun Penjara?
Korupsi impor gula Tom Lembong dan CS, menyebabkan negara mengalami kerugian ril hingga kisaran Rp400 miliar. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dan terancam hukuman pidana penjara.
Tom Lembong terancam dikenai pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 2 ayat (1), mengatur tentang orang yang melawan hukum akibat perbuatan memperkaya diri sendiri maupun korporasi sehingga menyebabkan kerugian uang negara.
Ancamannya pidana penjara seumur hidup, minimal 4 tahun, dan paling lama dua puluh tahun. Selain itu, ada pula ketentuan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling besar Rp1 miliar
Adapun Pasal 3 menyebutkan terkait orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana berkat jabatan yang dipegang. Khususnya untuk tindakan yang berpotensi merugikan negara atau perekonomian nasional.
Melalui pasal tersebut, dijelaskan hukuman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 1 tahun, dan paling lama 20 tahun. Terdapat pula denda yang ditetapkan minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yonada Nancy & Iswara N Raditya