tirto.id - Ketika membeli kendaraan bermotor, kita wajib mendaftarkan kendaraan tersebut ke kepolisian. Dengan begitu, kendaraan tersebut dinilai layak dipakai di jalanan umum.
Jika sudah terdaftar di kepolisian, kendaraan tersebut akan memiliki TNKB. TNKB itu pula yang menjadi syarat pembayaran pajak setiap tahun.
Lantas, apa itu TNKB? Apa saja warna TNKB? Untuk lebih jelasnya, berikut akan dijelaskan mengenai fungsi dan yang paling mendasar: kepanjangan TNKB.
Apa Itu TNKB pada Kendaraan?
Dinukil dari PID Polri Kepulauan Riau, kepanjangan TNKB adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Adapun TNKB berbentuk plat atau bahan lain, diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Angka atau huruf yang tercantum dalam TNKB memiliki makna tertentu. Huruf di bagian awal dan akhir TNKB menunjukkan daerah registrasi kendaraan. Sebagai contoh, B untuk Jakarta, D untuk Bandung, dan L untuk Surabaya.
Adapun angka di tengah TNKB mewakili nomor registrasi. Selain itu, di bawah kode daerah dan nomor registrasi terdapat angka yang menyimbolkan masa berlaku, khususnya untuk kendaraan pribadi.
Berbagai unsur yang terdapat dalam TNKB sebagaimana dijelaskan di atas disebut sebagai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Pada kendaraan perseorangan, instansi, dan sebagainya, TNKB ditempelkan di bagian depan dan belakang alat transportasi. Adapun ketentuan mengenai spesifikasi, bentuk, maupun ukurannya ditetapkan oleh Kepala Korlantas Kepolisian (Kakorlantas) RI.
Fungsi TNKB untuk Kendaraan
Mengutip Pasal 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, TNKB adalah tanda “Regident Ranmor” yang fungsinya sebagai bukti legitimasi operasi kendaraan.
Menurut Pasal 45 ayat (3) peraturan yang sama, TNKB ditempatkan di bagian depan dan belakang setiap kendaraan di Indonesia. Sehubungan dengan fungsi, penempatan itu berlaku agar NRKB kendaraan bisa terpantau jelas dan teridentifikasi oleh kepolisian lalu lintas.
Warna TNKB beserta nomor dan hurufnya juga berfungsi membantu kepolisian dalam melakukan tilang elektronik. Kamera di jalan raya akan merekam dan mengidentifikasi berdasarkan TNKB untuk kemudian melakukan penindakan.
Proses identifikasi ini memanfaatkan kode wilayah, nomor registrasi, beserta kode akhir wilayah yang tercantum di NRKB tersebut. Namun, kini mobil listrik di Indonesia memunyai karakteristik tersendiri.
Sesuai peraturan yang berlaku, TNKB mobil listrik akan berwarna biru pada baris keduanya. Ketentuan mengenai hal ini sudah diberlakukan sejak 2020 silam, ketika kendaraan tanpa bensin mulai marak dipasarkan.
Warna pada TNKB pada Kendaraan
Aturan mengenai warna TNKB pada kendaraan bermotor di Indonesia sudah dituliskan melalui Pasal 45 ayat (1) Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021. Lewat aturan tersebut, TNKB berbeda-beda secara warna tergantung pemilik dan penggunaan kendaraan berikut.
1. Warna putih tulisan hitam
Ketentuan warna TNKB putih dengan tulisan berwarna hitam dipakai untuk kendaraan perseorangan, badan internasional, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan hukum. Anda bisa melihat ini di kendaraan pribadi masing-masing.2. Warna kuning tulisan hitam
Peraturan tentang warna kuning bertulisan hitam diterapkan kepada sejumlah kendaraan umum yang ada di Indonesia. Anda dapat memantau warna TNKB ini di plat nomor bus sekolah, TransJakarta, angkot, dan sebagainya.3. Warna merah tulisan putih
Kebijakan pemberian warna merah dengan tulisan putih diberlakukan untuk berbagai kendaraan bermotor instansi pemerintah. Oleh sebab itu, motor maupun mobil di kelurahan yang menjadi transportasi dinas dilengkapi plat warna merah.4. Warna hijau tulisan hitam
Berbeda dari ketiga warna sebelumnya, TNKB warna hijau dengan tulisan hitam digunakan di kawasan perdagangan bebas. Wilayah ini merupakan fasilitas yang memperoleh pembebasan bea masuk. Kendaraan yang berplat hijau tak boleh diganti lokasi penggunaannya.Penulis: Yuda Prinada
Editor: Fadli Nasrudin