Menuju konten utama

Penggantian Warna Pelat Kendaraan Bermotor, Pentingkah?

Korlantas Polri mempertimbangkan penggunaan warna mencolok untuk pelat nomor kendaraan, agar bisa dilihat petugas dari kamera pengawas.

Penggantian Warna Pelat Kendaraan Bermotor, Pentingkah?
Ilustrasi plat nomor kendaraan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pelat nomor hitam dengan tulisan putih kemungkinan besar akan ditanggalkan dari seluruh kendaraan pribadi di Indonesia. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mengkaji perubahan pelat nomor dengan warna yang lebih mencolok.

Kombinasi warna hitam-putih, menurut Korlantas Polri, sulit dibaca oleh kamera pengawas. Hal itu akan menjadi masalah ketika polisi hendak mengidentifikasi pelanggar lalu lintas.

Peraturan tersebut direncanakan berlaku efektif mulai 2019. Namun, sampai saat ini kepolisian masih belum mengumumkan warna plat nomor baru.

“Nanti akan ada revisi dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra ketika dihubungi Tirto.

Kombinasi warna untuk pelat nomor untuk memudahkan identifkasi kamera pengawas sudah diterapkan di beberapa negara. Sebagai contoh, pemerintah Inggris Raya menetapkan peraturan rigid yang menyebut pelat nomor kendaraan harus berwarna putih untuk plat nomor depan dan kuning untuk plat nomor belakang.

Warna kuning dan putih dinilai mudah terbaca oleh sistem Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Selain itu, tulisan huruf dan angka mesti diberi pencahayaan agar tetap mudah ditangkap kamera pada malam hari.

Sementara itu, penggunaan warna berbeda untuk pelat nomor depan dan belakang bertujuan agar posisi mobil dapat dilihat dengan mudah oleh orang lain dalam kondisi minim cahaya. Saat bepergian malam hari misalnya, pengendara langsung mengenali mobil yang melaju dari arah berlawanan karena melihat pelat berwarna putih. Pun ketika terlihat pelat kuning pengendara tahu posisinya sedang di belakang mobil lain.

Dilansir dari Auto Express, pemerintah Inggris merumuskan sanksi buat pemilik kendaraan yang memasang pelat nomor tidak sesuai ketentuan, seperti memodifikasi nomor sehingga bisa dilafalkan, berupa denda sebesar 1.000 poundstering (setara Rp18,7 juta).

Berbeda pula peraturan penerbitan plat nomor kendaraan di Jepang. Mobil pribadi di negeri sakura dibagi ke dalam dua kategori, yakni strata kei-car atau mobil kecil berkapasitas mesin 660cc ke bawah, dan mobil reguler dengan kapasitas mesin di atas 660cc. Dua kategori tersebut menggunakan pelat nomor berbeda.

Pelat kuning dengan tulisan warna hitam menjadi identitas mobil-mobil berkapasitas mesin di bawah 660cc. Lain halnya mobil dengan kubikasi mesin di atas 660cc, yang dipasang pelat nomor warna putih dengan tulisan hijau.

Selain mengatur penggunaan warna, seperti disebutkan dalam sebuah artikel di SoraNews24, otoritas penerbitan dokumen kendaraan di Jepang turut melarang penggunaan beberapa huruf dalam langgam Hiragana untuk dijadikan kana text—penanda jenis kendaraan pada pelat nomor. Huruf “O” dilarang karena menyerupai huruf “A”. Kemiripan itu dikhawatirkan membuat polisi sulit membedakan mobil yang menggunakan kana text huruf “O” dengan “A” saat kedapatan melakukan pelanggaran.

Infografik Warna Warni Pelat Nomor

Lain halnya dengan huruf “Shi” yang diharamkan karena huruf tersebut adalah ungkapan kematian di Jepang. Di samping itu, huruf “Shi” juga dipakai untuk melafalkan angka empat dalam Bahasa Jepang. Orang-orang di Negeri Sakura mengimani bahwa angka empat merupakan nomor sial.

Aksara yang juga tidak boleh digunakan pada pelat nomor kendaraan Jepang ialah “N”. Dalam abjad huruf Jepang, “N” merupakan satu-satunya huruf konsonan tunggal. Tidak ada kata dalam Bahasa Jepang yang berawalan dari huruf “N”. Maka pelat nomor pun dilarang memakai huruf tersebut. Sementara aturan larangan huruf “He” terdengar cukup nyeleneh. “He” dalam Bahasa Jepang berarti kentut. Pemerintah pun mengesampingkan pemakaian huruf tersebut karena dikhawatirkan membuat polisi tertawa saat membacanya.

Beralih ke wilayah ASEAN, Thailand punya peraturan unik soal penentuan warna pelat nomor kendaraan. Dalam aturan baku dari pemerintah pusat disebutkan bahwa mobil pribadi menggunakan plat nomor warna putih dengan tulisan hitam. Namun, setiap provinsi diperbolehkan mengeluarkan pelat nomor khusus dengan latar belakang warna-warni.

Pelat nomor yang dikeluarkan pemerintah provinsi di Thailand umumnya memuat gambar ikon yang menjadi ciri khas wilayahnya. Ada gambar pantai, gunung, sungai, candi, dan lainnya. Plat nomor tersebut dijual lewat proses lelang dengan harga relatif mahal, mulai dari 50 ribu sampai 1 juta baht. Selain penampilannya unik, pelat nomor dari pemerintah provinsi mampu mengangkat gengsi pemilik mobil.

Betul adanya pelat nomor kendaraan dengan warna-warna mencolok lebih menarik perhatian dan mudah dibaca. Tapi, bukan berarti pelat warna hitam dengan tulisan putih tidak bisa terbaca oleh kamera pengawas.

Menurut riset berjudul “Malaysian Car Number Plate Detection System Based on Template Matching and Colour Information” yang digarap Mohd Firdaus Zakaria dan Shahrel Azmin Suandi dari Universiti Sains Malaysia (2010), penerapan sistem algoritma yang tepat mampu menangkap gambar plat nomor berwarna monokrom dengan presisi. Mereka melakukan eksperimen menggunakan dua metode untuk mengidentifikasi nomor kendaraan mobil Malaysia yang juga menggunakan pelat nomor hitam dengan tulisan putih, yakni template matching dan colour information.

Template matching dilakukan dengan menggunakan program komputer yang dirancang untuk mengenali posisi plat nomor kendaraan dari gambar mobil yang tertangkap kamera pengawas. Setelah bisa dikenali, gambar pelat nomor akan diperbesar sesuai ukuran pixel tertentu agar nomor kendaraan bisa dibaca.

Agar mendapatkan gambar yang lebih jelas, metode colour information dijalankan dengan menggunakan teknik top-hat filtering. Gambar dikonversi ke dalam mode greyscale kemudian warna latar belakang dibuat lebih gelap. Lewat cara tersebut, efek terang dari nomor kendaraan yang berwarna putih akan semakin jelas.

Hasil penelitian itu menyatakan bahwa tingkat akurasi identifikasi plat nomor kendaraan yang menggunakan dua metode tersebut mencapai 97,1 persen dari total 71 percobaan. Dalam kondisi kurang cahaya pun tulisan warna putih di plat nomor kendaraan bisa terbaca.

Berkaca dari penelitian tersebut, ada baiknya Korlantas mengkaji ulang wacana penggantian warna plat nomor kendaraan bermotor. Membuat sistem algoritma untuk mengenali kendaraan dari kamera pengawas rasanya lebih efektif dibandingkan merombak regulasi soal warna plat nomor. Dana yang harus dikeluarkan pun lebih efisien ketimbang membuat dan mendistribusikan material plat nomor baru.

Baca juga artikel terkait PLAT NOMOR KENDARAAN atau tulisan lainnya dari Yudistira Perdana Imandiar

tirto.id - Otomotif
Penulis: Yudistira Perdana Imandiar
Editor: Windu Jusuf