tirto.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih membahas perubahan warna dan ukuran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra mengatakan, akan ada revisi peraturan terkait perubahan TNKB.
“Nanti akan ada revisi dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,” ujar dia ketika dihubungi Tirto, Kamis (26/7/2018)
Dia mengatakan, saat ini terkait warna TNKB diatur dalam Perkap tersebut. Alasan penggantian warna TNKB adalah agar mudah dikenali oleh CCTV dan tidak mudah dipalsukan.
Selain itu, lanjut Halim, dalam diskusi kali ini pihaknya merencanakan pelat nomor kendaraan pilihan yang akan menggunakan warna baru.
“Kendaraan pilihan itu yang membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Misalnya yang satu atau dua angka, serta yang berseri sama,” ujar dia.
Nantinya, kepolisian akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan perihal perubahan TNKB. “Ini masih wacana, kami akan bahas kelanjutannya dengan instansi terkait,” jelas Halim. Penerapan kebijakan ini diperkirakan mulai tahun depan.
Kemudian, tidak hanya Indonesia yang memiliki warna pelat nomor yang berbeda. Jepang adalah salah satu negara yang menganut sistem empat warna pelat nomor kendaraan.
Untuk kendaraan pribadi pelat berwarna kuning dan putih, hijau digunakan untuk kendaraan umum, bus dan truk, sementara pelat nomor hitam untuk jenis kendaraan pengangkut barang.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo