Menuju konten utama

Korlantas Masih Bahas Perubahan Warna & Ukuran TNKB

Korlantas Polri menyatakan masih akan merevisi peraturan terkait perubahan TNKB.

Korlantas Masih Bahas Perubahan Warna & Ukuran TNKB
Ilustrasi. Pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (15/11/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih membahas perubahan warna dan ukuran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra mengatakan, akan ada revisi peraturan terkait perubahan TNKB.

“Nanti akan ada revisi dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,” ujar dia ketika dihubungi Tirto, Kamis (26/7/2018)

Dia mengatakan, saat ini terkait warna TNKB diatur dalam Perkap tersebut. Alasan penggantian warna TNKB adalah agar mudah dikenali oleh CCTV dan tidak mudah dipalsukan.

Selain itu, lanjut Halim, dalam diskusi kali ini pihaknya merencanakan pelat nomor kendaraan pilihan yang akan menggunakan warna baru.

“Kendaraan pilihan itu yang membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Misalnya yang satu atau dua angka, serta yang berseri sama,” ujar dia.

Nantinya, kepolisian akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan perihal perubahan TNKB. “Ini masih wacana, kami akan bahas kelanjutannya dengan instansi terkait,” jelas Halim. Penerapan kebijakan ini diperkirakan mulai tahun depan.

Kemudian, tidak hanya Indonesia yang memiliki warna pelat nomor yang berbeda. Jepang adalah salah satu negara yang menganut sistem empat warna pelat nomor kendaraan.

Untuk kendaraan pribadi pelat berwarna kuning dan putih, hijau digunakan untuk kendaraan umum, bus dan truk, sementara pelat nomor hitam untuk jenis kendaraan pengangkut barang.

Baca juga artikel terkait PELAT NOMOR KENDARAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo