Menuju konten utama

Alasan Pelat Nomor Kendaraan Diganti Putih & Jadwal Pelaksanaannya

Alasan perubahan warna dasar pelat ialah warna dasar putih dan tulisan hitam lebih gampang dibaca oleh kamera pengawas.

Alasan Pelat Nomor Kendaraan Diganti Putih & Jadwal Pelaksanaannya
Ilustrasi plat nomor kendaraan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Korps Lalu Lintas Polri berencana mengganti warna pelat nomor polisi dari dasar hitam bertuliskan putih menjadi sebaliknya. Hal ini demi efektivitas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement alias tilang elektronik.

“Akan diganti (menjadi) pelat dasar putih tulisan hitam. Pelaksanaan akan dilakukan secara bertahap mulai Januari 2022,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin (24/1/2022).

Alasan perubahan warna dasar pelat ialah warna dasar putih dan tulisan hitam lebih gampang dibaca oleh kamera pengawas.

Penggunaan pelat nomor versi baru diprioritaskan untuk pelat nomor perpanjangan lima tahun dan kendaraan baru. Kemudian Ramadhan menjelaskan perihal penggunaan cip pada pelat nomor.

“Wacana (cip) ini akan diterapkan tahun 2023. Tujuan cip sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor, dari cip bisa diketahui identitas kendaraan bermotor, data pelanggaran kendaraan. Cip tersebut bisa diintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir,” kata dia.

Korlantas Polri pun memastikan peralihan warna pelat dan pemasangan cip gratis.

"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasinya," ujar Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Sementara, Electronic Traffic Law Enforcement adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

Baca juga artikel terkait PELAT NOMOR KENDARAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz