tirto.id - Kartu Depok Sejahtera atau KDS adalah kartu identitas yang berfungsi sebagai social security card Depok. KDS berbentuk seperti kartu ATM yang terintegrasi dengan satu data kemiskinan.
Data kemiskinan ini diberikan kepada keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial atau masyarakat pra-sejahtera. Tujuan dari dibuatnya KDS, yaitu agar warga pra-sejahtera menerima berbagai bantuan sosial.
Jaminan sosial itu, berupa pemenuhan akses layanan dasar pendidikan, kesehatan, dan ekonomi di kota Depok. Jaminan sosial yang diberikan berdasarkan pada parameter kemiskinan yang ditetapkan oleh Pemkot Depok.
Diluncurkan pada September 2021, Kartu Depok Sejahtera dibagikan dalam 2 jenis. Keduanya adalah kartu berbasis KK (kartu keluarga) dan kartu bagi siswa kurang mampu.
Tujuannya agar program Penanggulangan Sosial lebih tepat sasaran dan akuntabel. Dikutip dari laman Depok, mekanisme KDS meliputi:
- Masyarakat mengusulkan melalui Dinas Sosial (Dinsos);
- Data masyarakat akan diverifikasi oleh Dinsos;
- Bila sesuai kriteria maka akan diusulkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes), lalu diverifikasi oleh Puskesmas terdekat;
- Kartu KIS PBI (Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan dibuat.
Manfaat Kartu Depok Sejahtera
Dilansir pada unggahan Instagram resmi Pemkot Depok, ada tujuh manfaat Kartu Depok Sejahtera. Berikut tujuh manfaat KDS tersebut adalah:
1. BPJS gratis dari Dinkes Depok, dengan dana iuran dari APBD;
2. Beasiswa pendidikan:
- SD/SLB/MI: Rp2 juta/siswa/tahun
- SMP/SLB/Tsanawiyah: Rp3 juta/siswa/tahun
- SMA/SMK/MK: Rp2 juta/siswa/tahun)
3. Santunan kematian (berdasarkan bantuan yang diberikan sejumlah Rp2 juta per orang);
4. Bantuan untuk rumah tidak layak huni (bantuan Rp23 juta per rumah: bentuk bahan bangunan Rp22 juta dan jasa Rp1 juta);
5. Bantuan pangan nontunai (dari Dinsos, penerima berasal dari DTKS yang belum menerima bantuan pusat dan lebih diutamakan lansia dan disabilitas);
6. Bantuan keterampilan dan pelatihan kerja (Dinas Tenaga Kerja dengan jenis pelatihan Komputer, Perbengkelan, Tata Boga, dan sebagainya);
7. Bantuan lansia dan disabilitas berdaya (Bantuan Pangan, bagi disabilitas bantuan kursi roda, alat bantu dengar, kursi palsu, dan tongkat tuna netra).
Syarat Penerima Kartu Depok Sejahtera 2022
Dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, sejumlah syarat jadi penerima Kartu Depok Sejahtera di tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Penerima Kartu Depok Sejahtera adalah masyarakat miskin yang punya KTP Depok;
2. Penerima terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
3. Jika belum terdata di DTKS, warga dapat mengusulkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok;
4. Penerima KDS terdata dalam DTKS, tetapi belum menerima bantuan apa pun dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial. Contohnya, tak terdata dalam program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai, dan lain sebagainya.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Yantina Debora