Menuju konten utama

Cara Daftar Kartu Depok Sejahtera 2022 Beserta Syarat & Manfaat

Cara daftar Kartu Depok Sejahtera 2022 beserta syarat dan manfaatnya adalah sebagai berikut. Cara pendaftaran bergantung pada jenis manfaat.

Cara Daftar Kartu Depok Sejahtera 2022 Beserta Syarat & Manfaat
Ilustrasi Bansos. foto/istockphoto

tirto.id - Cara daftar Kartu Depok Sejahtera 2022 masih tidak jauh berbeda dengan periode sebelum tahun ini. Namun, Pemkot Depok sudah berencana menyediakan sarana yang memungkinkan cara daftar Kartu Depok Sejahtera bisa dilakukan secara online.

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, pada Mei 2022 lalu, menyatakan Pemkot Depok sedang menyiapkan aplikasi Kode D'Maskin (Kota Depok Data Masyarakat Miskin). Jika aplikasi itu sudah aktif, pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi syarat untuk memiliki Kartu Depok Sejahtera bisa dilakukan secara online.

Kartu Depok Sejahtera (KDS) adalah kartu untuk warga miskin (prasejahtera) di Kota Depok agar bisa mengakses beragam jenis bantuan sosial. Kartu ini terintegrasi dengan data kemiskinan yang ada di Kota Depok. Bantuan sosial yang bisa diakses terkait ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.

Singkatnya, KDS menjadi kartu identitas yang berfungsi sebagai Social Security Card Depok. Para penerima kartu ini meliputi warga miskin yang terdata dalam DTKS maupun non-DTKS.

Diluncurkan pada September 2021, Kartu Depok Sejahtera dibagikan dalam bentuk ATM terdiri dari 2 jenis. Keduanya adalah kartu berbasis KK (kartu keluarga) dan kartu bagi siswa kurang mampu.

Syarat Penerima Kartu Depok Sejahtera 2022

Dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, sejumlah syarat jadi penerima Kartu Depok Sejahtera di tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Penerima Kartu Depok Sejahtera adalah masyarakat miskin yang punya KTP Depok;

2. Penerima terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);

3. Jika belum terdata di DTKS, warga dapat mengusulkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok.

4. Penerima KDS terdata dalam DTKS, tetapi belum menerima bantuan apa pun dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial. Contohnya, tak terdata dalam program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai, dan lain sebagainya.

Manfaat Kartu Depok Sejahtera

Merujuk pada unggahan Instagram resmi Pemkot Depok, ada 7 manfaat Kartu Depok Sejahtera. 7 manfaat KDS tersebut adalah:

1. BPJS gratis dari Dinkes Depok, dengan dana iuran dari APBD;

2. Beasiswa pendidikan (SD/SLB/MI = Rp2 juta/siswa/tahun, SMP/SLB/Tsanawiyah = Rp3 juta/siswa/tahun, SMA/SMK/MK - Rp2 juta/siswa/tahun);

3. Santunan kematian (berdasarkan bantuan yang diberikan sejumlah Rp2 juta per orang);

4. Bantuan untuk rumah tidak layak huni (bantuan Rp23 juta per rumah: bentuk bahan bangunan Rp22 juta dan jasa Rp1 juta);

5. Bantuan pangan nontunai (dari Dinsos, penerima berasal dari DTKS yang belum menerima bantuan pusat dan lebih diutamakan lansia dan disabilitas);

6. Bantuan keterampilan dan pelatihan kerja (Dinas Tenaga Kerja dengan jenis pelatihan Komputer, Perbengkelan, Tata Boga, dan sebagainya);

7. Bantuan lansia dan disabilitas berdaya (Bantuan Pangan, bagi disabilitas bantuan kursi roda, alat bantu dengar, kursi palsu, dan tongkat tuna netra).

Cara Daftar Kartu Depok Sejahtera 2022

Berdasarkan penjelasan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, yang dilansir situs web resmi Pemkot Depok, cara daftar menjadi penerima Kartu Depok Sejahtera pada 2022, bergantung pada manfaat yang diterima. Adapun rincian cara daftar Kartu Depok Sejahtera adalah sebagai berikut.

1. Cara Daftar KDS untuk penerima BPJS gratis:

  • Warga mengajukan diri ke Dinsos Kota Depok
  • Dinsos Kota Depok akan melakukan verifikasi data
  • Jika sesuai kriteria, calon penerima KDS diajukan ke Dinkes Kota Depok
  • Data calon penerima KDS akan diverifikasi oleh puskesmas terdekat
  • Jika sesuai kriteria, penerima akan mendapat kartu KIS PBI.

2. Cara daftar KDS untuk penerima beasiswa pendidikan:

Di jenjang SD/SLB/MI dan SMP/SLB/MTS, hanya siswa sekolah swasta yang bisa daftar. Sementara di jenjang SMA/SMK/MA, siswa sekolah negeri maupun swasta bisa daftar.

  • Siswa mengisi google form pendaftaran KDS yang disediakan sekolah
  • Kepala sekolah melengkapinya dengan surat keterangan bahwa pendaftar siswa miskin
  • Sekolah lalu mengajukan dokumen pendaftaran ke Dinas Pendidikan Kota Depok
  • Usulan lalu dimasukkan dalam sistem aplikasi E-Hisos (oleh dinas pendidikan)
  • Jika pendaftar sesuai kriteria berdasarkan hasil verifikasi, SK Wali Kota Depok akan terbit.

3. Cara daftar KDS untuk santunan kematian

  • Ahli waris mengajukan bantuan ke Dinsos Kota Depok dan melengkapi berkas
  • Berkas yang dilengkapi adalah surat keterangan kematian dari kelurahan, KTP dan KK
  • Data pendaftar kemudian diverifikasi oleh Dinsos Kota Depok
  • Jika lolos verifikasi, ahli waris menerima bantuan Rp2 juta per orang.

4. Prosedur Pendaftaran KDS untuk bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Untuk bantuan ini berlaku syarat khusus, yakni rumah milik penerima KDS dan dalam kondisi tidak layak huni. Nilai bantuan Rp23 juta per rumah (bahan bangunan Rp22 juta dan jasa Rp1 juta).

Pengajuan calon penerima bantuan RTLH mayoritas berasal dari usulan anggota DPRD Kota Depok. Hasil reses anggota dewan berupa aspirasi warga//RT-RW/LPM diusulkan kepada dinas, kelurahan, atau kecamatan.

Data usulan itu kemudian diverifikasi oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok. Verifikasi perlu dilakukan untuk memastikan penerima sesuai kriteria dan layak menerima bantuan RTLH.

5. Prosedur Pendaftaran KDS untuk bantuan pangan nontunai

Khusus untuk bantuan pangan nontunai, calon penerima KDS disaring dari data DTKS. Warga yang terdata di DTKS tetapi belum menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat (Kemensos) akan mendapatkan KDS dengan manfaat kelima ini.

Namun, Pemkot Depok lebih memprioritaskan penerima bantuan dari kalangan lansia dan difabel. Selain itu, data warga di DTKS akan diverifikasi ulang untuk memastikan kelayakannya menerima bantuan pangan non-tunai dari Pemkot Depok.

6. Prosedur Pendaftaran KDS untuk bantuan pelatihan kerja

Bantuan keenam berupa pelatihan gratis untuk skill komputer, perbengkelan, tata boga, service komputer, service AC, dan tata rias. Peserta pelatihan gratis yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Depok ini disaring dari data DTKS. Kuota untuk pemilik KDS (DTKS) sebanyak 50-75% dari total peserta pelatihan di Dinas Tenaga Kerja Kota Depok.

7. Prosedur Pendaftaran KDS untuk Lansia dan Disabilitas Berdaya

Penerima KDS dengan manfaat ketujuh ini akan mendapatkan bantuan pangan. Para penyandang disabilitas juga akan mendapatkan bantuan kursi roda, alat bantu dengar, kaki palsu, dan tongkat tuna netra. Calon penerima bantuan ini disaring langsung oleh Dinas Sosial Kota Depok.

Baca juga artikel terkait BANTUAN SOSIAL atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Addi M Idhom