tirto.id - Istilah haji furoda sering kali menyita perhatian publik Indonesia. Selain karena biaya haji furoda terbilang mahal, hanya sedikit orang yang bisa mengikuti program ini.
Istilah lain dari haji furoda adalah haji mujamalah. Haji furoda merupakan program haji di luar kuota resmi yang diperoleh pemerintah. Maka dari itu, peserta haji furoda tidak perlu menunggu antrean keberangkatan.
Apa itu haji furoda? Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini, termasuk perbedaan haji furoda dengan haji reguler maupun ONH Plus.
Apa Arti Haji Furoda?
Haji furoda adalah program ibadah haji yang dikelola oleh pemerintah Arab Saudi secara langsung dengan memberikan undangan khusus kepada jemaah tertentu dari berbagai negara.
Jatah keberangkatan jemaah haji furoda di luar kuota resmi yang setiap tahun diberikan kepada masing-masing negara. Oleh karena itu, jemaah haji furoda tidak perlu menunggu antrean keberangkatan sebagaimana dialami jemaah haji reguler maupun ONH plus.
Status ini berbeda dengan haji reguler maupun ONH Plus yang dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI. Jemaah haji reguler dan ONH plus tetap harus menunggu antrean karena jatah keberangkatannya diambil dari kuota resmi jemaah haji milik pemerintah RI.
Jemaah haji furoda pun menggunakan visa berbeda dari jemaah haji pada umumnya. Visa haji undangan khusus ini biasa disebut visa mujamalah (visa undangan).
Meskipun pengelolaannya ditangani secara langsung oleh pemerintah Arab Saudi, regulasi hukum di Indonesia tetap mengatur program haji furoda, yakni di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Pasal 17 dan 18 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa hanya ada dua jenis visa haji bagi jemaah WNI asal Indonesia. Keduanya adalah visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah.
UU Nomor 8 Tahun 2019 juga tetap mengharuskan jemaah haji furoda berangkat melalui (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang mendapat izin dari Kemenag RI.
Dengan demikian, keberangkatan jemaah haji furoda asal Indonesia tetap harus menjadi urusan PIHK. Beragam keperluan jemaah haji furoda, termasuk dokumen, transportasi, akomodasi, konsumsi, hingga Kesehatan masih harus diurus oleh PIHK.
Di sisi lain, PIHK atau biro perjalanan haji dan umroh diwajibkan melaporkan jemaah haji furoda yang mereka tangani kepada Kemenag RI. Maka dari itu, keberadaan jemaah haji furoda asal Indonesia di tanah suci tetap terpantau dan terdata oleh Kemenag RI.
Dalam konteks ini, Kemenag RI telah berkali-kali mengimbau kepada WNI penerima visa haji furoda (visa haji mujamalah) supaya pergi ke tanah suci melalui biro perjalanan atau PIHK resmi yang memiliki izin dan berpengalaman.
Begitu pula jika warga Indonesia mendapatkan penawaran program haji furoda dari biro travel haji tertentu, harus memeriksa dahulu status perizinan perusahaan PIHK tersebut. Perizinan itu termasuk keabsahan biro travel dalam menjadi penyelenggara program haji khusus atau haji furoda.
Langkah tadi untuk memastikan pelayanan haji sesuai aturan serta menghindari risiko pemulangan paksa. Sebab, telah ada banyak kasus jemaah haji furoda dipulangkan paksa karena ada kesalahan data dokumen, seperti identitas yang tidak terekam dalam sistem keimigrasian Arab Saudi.
Kenapa Haji Furoda Lebih Mahal?
Biaya haji furoda jauh lebih besar daripada haji reguler dan ONH Plus. Bahkan nilai biaya haji furoda bisa mencapai 3 hingga 7 kali lipat biaya ONH plus.
Berdasarkan data Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), per tahun 2024, biaya haji furoda mencapai 23.000-60.000 dolar AS, atau sekitar Rp370-an juta hingga Rp970-an juta (kurs rupiah Rp16.255 per dolar AS.
Haji furoda kenapa mahal? Di antara penyebab utama biaya haji furoda lebih mahal ialah karena jemaah tidak perlu menunggu antrean keberangkatan. Sebab, kuota hajinya tidak diambil dari kuota masing-masing negara, tetapi langsung diberikan oleh Arab Saudi.
Fasilitas yang diberikan kepada jemaah haji furoda umumnya juga lebih bagus daripada jemaah haji ONH plus dan reguler. Fasilitas itu mencakup transportasi hingga akomodasi selama di tanah suci.
Perbedaan Haji Furoda, Khusus, dan Reguler
Haji furoda termasuk salah satu dari 3 program haji di Indonesia. Dua program haji yang lain adalah program haji reguler dan haji khusus atau ONH plus.
Untuk melihat perbedaan haji furoda, haji ONH plus, dan reguler, simak tabel berikut:
Kategori Haji Furoda Haji ONH Plus Haji Reguler Kuota Undangan Arab Saudi Kuota nasional Kuota nasional Antrean Tidak ada antrean 4-7 tahun 11-47 tahun Biaya Rp370an juta - Rp970an juta (2024) Mulai dari Rp127 juta (2024) Rp56 juta (2024) Visa Visa haji mujamalah Visa haji Indonesia Visa haji Indonesia
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Addi M Idhom