Menuju konten utama

Apa Itu Haji Furoda dan Apa Perbedaan dengan Haji Reguler & Khusus?

Apa itu haji furoda atau haji mujamalah dan bedanya dengan haji kuota reguler serta ONH plus.

Apa Itu Haji Furoda dan Apa Perbedaan dengan Haji Reguler & Khusus?
Ka'bah di makkah. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Haji furoda adalah sebutan untuk haji di luar kuota pemerintah atau biasa disebut pula dengan haji mujamalah.

Haji furoda termasuk salah satu dari tiga program resmi haji di Indonesia yang Keberangkatannya bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu antrean karena visanya dapat undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi.

Dua program haji lainnya, yakni:

  1. Haji Reguler Kuota dari Kemenag RI, yang antreannya sekitar 30 tahun atau lebih yang disesuaikan dengan area provinsi.
  2. Haji Khusus (ONH Plus) Kuota Pemerintah (Kemenag), yang antreannya antara 5 sampai 9 tahun.
Berangkat haji merupakan rukun Islam yang kelima dan wajib dilaksanakan bagi setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik, mental, spiritual, sosial, dan finansial setidaknya sekali seumur hidup.

Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2019 yang dikeluarkan Pemerintah RI tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh menyebutkan, pelaksanaan Haji Furoda dengan kuota khusus dari Pemerintah Arab Saudi legal dan resmi dilakukan berdasarkan hukum.

Meski demikian, pemegang visa haji furoda yang akan berangkat ke Arab Saudi tetap wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tujuannya agar calon jemaah haji yang akan berangkat dari Indonesia dapat terdata dengan baik. Selain itu, PIHK yang memberangkatkan WNI dengan memakai visa haji mujamalah juga wajib melapor kepada Menteri.

Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Kementerian Agama mengimbau setiap WNI yang ingin berangkat dengan program haji furoda atau visa mujamalah, selektif dalam memilih biro perjalanan.

"Harapan kami agar betul-betul dilaksanakan oleh travel yang memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanan baik dan kualitasnya juga memuaskan," kata Wamenag RI Zainut Tauhid Sa'adi seperti dilansir Antara, hari ini.

Zainut yang juga Naib Amirul Hajj di Mekkah ini menyatakan, visa mujamalah atau haji furoda sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi, karenanya diharapkan betul-betul diselenggarakan oleh travel yang berizin dan berpengalaman.

Para haji yang berangkat melalui jalur mujamalah, kata dia, sebaiknya bisa mengecek terlebih dahulu travel yang menyelenggarakan haji furoda.

"Apakah sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," terangnya.

Pastikan semuanya baik, travelnya termasuk dokumen-dokumen yang disiapkan betul-betul valid, dan selektif dalam memilih biro perjalanan haji, kata Zainut.

Lebih lanjut dia mengatakan, Kementerian Agama akan terus melakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan ibadah haji yang memakai visa mujamalah.

Baca juga artikel terkait HAJI FURODA atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Addi M Idhom