Menuju konten utama

AP I: Warga Masih Menutup Ruang Dialog Terkait Bandara Kulon Progo

PT Angkasa Pura I menyatakan meski masih ada warga yang menutup ruang dialog terkait pembangunan New Yogyakarta International Airport di Kulon Progo, pihaknya tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan tepat waktu.

AP I: Warga Masih Menutup Ruang Dialog Terkait Bandara Kulon Progo
Pagar pembatas yang dibangun Angkasa Pura I di areal lahan New Yogyakarta International Airport di Temon, Kulon Progo, DI Yogyakarta. [Tirto/Mutaya]

tirto.id -

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama menyatakan bahwa, dalam proses pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo, pihaknya terus melakukan dialog dengan warga yang lahannya terdampak pembangunan bandara, meski masih menerima sejumlah penolakan dari warga.

“Sejak awal, kami terus berupaya melakukan pendekatan dialog dengan warga terdampak pembangunan bandara NYIA, termasuk kepada mereka yang belum bersedia menyerahkan lahan. Namun upaya yang telah kami lakukan masih mendapat penolakan dari sebagian kecil warga karena sebagian kecil warga tersebut menutup ruang dialog untuk untuk menerima pembangunan bandara sebagai infrastruktur publik dan proses pengosongan lahan," ujar Agus.

Meski demikian, PT Angkasa Pura I (Persero) menyatakan akan tetap mematuhi penugasan pemerintah untuk membangun Bandara tersebut sebagai infrastruktur publik sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2017.

Dalam siaran pers yang diterima Tirto, pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta di Kulonprogo merupakan proyek strategis nasional dan bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan pelayanan terhadap pengguna transportasi udara.

"Kami PT Angkasa Pura I (Persero) akan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan tepat waktu sehingga dapat dioperasikan pada April 2019," ujar Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Israwadi, Jumat (19/1/2018).

Pembangunan bandara baru di Yogyakarta diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Oktober 2017 lalu.

Selain itu, PT Angkasa Pura I (Persero) juga telah mengantongi izin lingkungan terkait pembangunan NYIA dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.557/Menlhk/Setjen/PLA4/10/2017 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Bandara NYIA.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (17/1/2018) lalu, telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan terkait pelaksanaan kegiatan pengosongan lahan untuk proyek pembangunan NYIA di Kulon Progo, yang diserahkan oleh Ketua ORI DIY Budhi Masthuri kepada pihak yang terkait kegiatan pengosongan lahan tersebut, yakni Project Secretary Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I (Persero) Didik Tjatur Prasetya, Manager Area PT PLN (Persero) Yogyakarta Eric Rossi, dan Irwasda Kepolisian Daerah DIY Kombes Polisi Budi Yuwono.

Terkait laporan ORI DIY tersebut, PT Angkasa Pura I (Persero) menyatakan menghargai saran yang ada dalam laporan tersebut dan PT Angkasa Pura I (Persero) akan segera mempelajari terlebih dahulu saran yang telah diberikan untuk memberikan tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan di Yogyakarta.

"Pada prinsipnya PT Angkasa Pura I (Persero) berkewajiban untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan pemerintah kepada kami. Kami juga sangat menghormati sikap 98% warga terdampak yang sudah berkorban dan memberikan lahannya untuk pembangunan infrastruktur publik bandara," ujar Israwadi.

Baca juga artikel terkait PENOLAK BANDARA KULON PROGO atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo