tirto.id -
“Sejak awal, kami terus berupaya melakukan pendekatan dialog dengan warga terdampak pembangunan bandara NYIA, termasuk kepada mereka yang belum bersedia menyerahkan lahan. Namun upaya yang telah kami lakukan masih mendapat penolakan dari sebagian kecil warga karena sebagian kecil warga tersebut menutup ruang dialog untuk untuk menerima pembangunan bandara sebagai infrastruktur publik dan proses pengosongan lahan," ujar Agus.
Meski demikian, PT Angkasa Pura I (Persero) menyatakan akan tetap mematuhi penugasan pemerintah untuk membangun Bandara tersebut sebagai infrastruktur publik sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2017.
Dalam siaran pers yang diterima Tirto, pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta di Kulonprogo merupakan proyek strategis nasional dan bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan pelayanan terhadap pengguna transportasi udara.
"Kami PT Angkasa Pura I (Persero) akan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan tepat waktu sehingga dapat dioperasikan pada April 2019," ujar Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Israwadi, Jumat (19/1/2018).
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (17/1/2018) lalu, telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan terkait pelaksanaan kegiatan pengosongan lahan untuk proyek pembangunan NYIA di Kulon Progo, yang diserahkan oleh Ketua ORI DIY Budhi Masthuri kepada pihak yang terkait kegiatan pengosongan lahan tersebut, yakni Project Secretary Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I (Persero) Didik Tjatur Prasetya, Manager Area PT PLN (Persero) Yogyakarta Eric Rossi, dan Irwasda Kepolisian Daerah DIY Kombes Polisi Budi Yuwono.
"Pada prinsipnya PT Angkasa Pura I (Persero) berkewajiban untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan pemerintah kepada kami. Kami juga sangat menghormati sikap 98% warga terdampak yang sudah berkorban dan memberikan lahannya untuk pembangunan infrastruktur publik bandara," ujar Israwadi.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo