Menuju konten utama

Anies Tetap Percaya Tom Lembong Meski Tersangka Kasus Korupsi

Anies mengaku telah bersahabat dengan Tom selama 20 tahun. Ia menilai Tom sebagai orang yang berintegritas tinggi.

Anies Tetap Percaya Tom Lembong Meski Tersangka Kasus Korupsi
Anies Baswedan memberikan keterangan pers usai batal maju di Pilkada Jawa Barat, di Kantor Operasional Harian Anies Baswedan, Brawijaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024). (Tirto.id/M. Irfan Al Amin)

tirto.id - Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku masih mempercayai eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong meski berstatus tersangka kasus importasi gula. Hal ini ia nyatakan melalui akun X/Twitter resminya, @aniesbaswedan, Rabu (30/10/2024).

Anies mengaku telah bersahabat dengan Tom selama 20 tahun. Ia menilai Tom sebagai orang yang berintegritas tinggi.

"Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit," demikian cuitan akun X Anies.

"Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional," lanjut dia.

Mantan peserta Pilpres 2024 ini menyatakan penetapan Tom sebagai tersangka merupakan kabar yang mengejutkan. Di satu sisi, Anies menyadari proses hukum tetap harus dihormati.

Ia mengaku akan memercayai bahwa aparat penegak hukum maupun peradilan bakal menjalankan proses pengusutan kasus secara transparan dan adil. Anies juga akan memberikan dukungan moral untuk Tom.

"Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom," sebutnya.

Dalam cuitannya, Anies meminta Tom agar tetap memercayai Tanah Air. Ia lantas mengaku masih memercayai Tom.

"Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus," tutur dia.

Anies kemudian menantang penegak hukum agar membuktikan penjelasan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia merupakan negara hukum.

"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, 'Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum [Rechtsstaat], bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka [Machtstaat]," tulis dia.

Diberitakan sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) menetapkan Tom sebagai tersangka kasus importasi gula. Kasus tersebut terjadi pada periode 2015 sampai dengan 2016 saat dia masih menjadi menteri.

Penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lain sebagai importir, yakni CS selaku Direktur Pengamanan Bisnis PT PPI.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang