Menuju konten utama

Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Bebas Politisasi

Kejagung memastikan bahwa penetapan tersangka, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak terkait dengan unsur politik.

Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Bebas Politisasi
Tersangka Thom Lembong sebelum memasuki mobil tahanan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa penetapan tersangka, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak terkait dengan unsur politik. Penetapan tersangka eks Co-Capten Timnas AMIN itu terkait kasus impor gula kristal di Kementerian Perdagangan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup atas perbuatan Tom Lembong dan tersangka Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus. Apalagi, kasus itu sudah dimulai penanganannya pada 2023.

"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapapun itu, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup," ucap Qohar dalam keterangannya di konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

Qohar menerangkan, sudah 90 saksi diperiksa dalam kasus ini, begitupun sejumlah saksi ahli telah dimintai keterangan.

"Penyidikannya cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara yang sederhana," ungkap Qohar.

Diberitakan sebelumnya, Qohar menjelaskan bahwa pad Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI yang berisi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.

Selanjutnya, PT Perusahaan Perdagangan IndonesiaI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta untuk melakukan impor gula kristal putih. Padahal berdasarkan ketentuan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia).

Usai melakukan impor gula kristal putih, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia justru berpura-pura melakukan pembelian karena adanya kelangkaan di Indonesia. Kemudian, gula itu dijual ke masyarakat dengan harga di atas HET Rp13.000, yakni Rp16.000.

Atas hal itu, penyidik menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Sementara tersangka CS dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang