Menuju konten utama

Anies Terbitkan SE Cegah Kekerasan Seksual usai Kasus Blesmiyanda

Dalam edaran itu, Anies menyerukan kepada Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja agar melakukan upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja.

Anies Terbitkan SE Cegah Kekerasan Seksual usai Kasus Blesmiyanda
Vaksin Anak DKI Jakarta. foto/Humas Pemprov DKI

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 7/SE/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI Jakarta.

Surat tersebut terbit setelah terjadi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa atau BPPBJ DKI, Blesmiyanda kepada anak buahnya.

Dalam Surat Edaran tersebut, Anies menyerukan kepada para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah agar melakukan upaya pencegahan terhadap bentuk tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan tiga ketentuan.

"Para kepala OPD maupun Unit Kerja agar memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawainya, pertama untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual," kata Anies melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (11/9/2021).

Kemudian kedua, agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual.

Ketiga, untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja.

Lebih lanjut, turut disampaikan bentuk tindakan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja antara lain:

  1. Pelecehan fisik;
  2. Pelecehan lisan;
  3. Pelecehan isyarat;
  4. Pelecehan tertulis/gambar;
  5. Pelecehan psikologis/emosional; dan/atau
  6. Bentuk perbuatan pemaksaan seksual lainnya yang mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan, baik fisik maupun mental.

Berkenaan dengan penanganan tindakan pelecehan seksual, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelapor (baik korban atau saksi) dapat menyampaikan aduan/laporan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Terlapor (pegawai atau setiap orang yang memiliki hubungan kerja di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta) secara tertulis melalui kanal aduan pada laman https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan;
  2. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) memberikan asesmen awal terhadap aduan/laporan, perlindungan dan pendampingan terhadap Pelapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  3. Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Setiap Pelapor mendapatkan hak berupa: Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan; Perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain; Pelayanan psikologis, konseling dan pendampingan proses hukum yang diberikan oleh UPT P2TP2A; Pelayanan rumah aman (shelter) yang diberikan oleh Dinas Sosial; Pelayanan kesehatan bagi korban dan medikolegal yang diberikan oleh fasilitas layanan kesehatan; dan pelayanan lainnya sesuai dengan kebutuhan khusus korban berdasarkan pertimbangan/rekomendasi dari pihak yang berwenang.
  5. Setiap Terlapor mendapatkan hak berupa: penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan; Kerahasiaan identitas; Proses penanganan yang adil; dan kesempatan menyampaikan jawaban dan menyerahkan bukti pendukung.

"Selain itu, setiap pelaporan palsu atau malicious report yang disengaja dan bertujuan jahat, juga dapat berdampak pada adanya penerapan tindakan disipliner," tuturnya.

Bagi masyarakat umum dapat juga melaporkan tindakan kekerasan ke Hotline Jakarta Siaga 112 atau melalui hotline pengaduan di 0813 1761 7622 atau lapor melalui aplikasi Jakarta Aman.

Pada 28 April lalu, Gubernur Anies pecat mantan BPPBJ DKI, Blessmiyanda atas dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan terhadap bawahannya. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta menyatakan Blessmiyanda bersalah dan mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata Asisten Pemerintahan Sekda DKI, Sigit Wijatmoko melalui keterangan tertulisnya, Rabu (28/4/2021).

Pelanggaran tersebut juga tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil, karena pada angka 6 tersebut, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan pemerintah dan martabat PNS .

“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, terbukti karena dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” ucapnya.

Selain dipecat, Blessmiyanda juga dikenakan hukuman berupa pemotongan pajak Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

“LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke polisi menggunakan delik aduan," pungkasnya.

Tak terima dipecat, akhirnya Blesmiyanda melayangkan gugatan kepada Gubernur Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dilansir dari laman ptun-jakarta.go.id, gugatan tersebut diberi nomor dengan nomor perkara 162/G/2021/PTUN.JKT dengan tanggal pendaftaran pada Kamis (8/7/2021).

Dalam gugatannya itu, Blessmiyanda melayangkan tiga tuntutan ke PTUN DKI Jakarta kepada Anies. Pertama, meminta pengadilan untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah atas surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 yang memuat penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat Blessmiyanda.

Kedua, meminta agar Anies diwajibkan mencabut surat keputusan tersebut. Ketiga, Blessmiyanda meminta agar Anies merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Blessmiyanda dengan mengembalikan ke jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhana mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh Blessmiyanda kepada Anies merupakan hal yang biasa.

"Ikuti prosesnya dan tunggu putusan pengadilannya," kata Yayan kepada Tirto, Jumat (9/7/2021).

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri