tirto.id - Pemilik jaringan indekos eksklusif, D’Paragon Jogja, berinisial SMH (43) alias JD ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap rekan bisnisnya.
SMH beserta istri dan tiga anak buahnya menyekap, menganiaya, dan diduga melakukan kekerasan seksual kepada tiga orang rekan bisnisnya dalam kamar indekos selama dua bulan pada 2023 lalu.
Ketika disekap, rekan bisnis SMH, yakni MSE (laki-laki) beserta istrinya (AA) dan seorang korban lain (AH), mendapati penganiayaan berupa pemukulan, pemerasan, dan pemaksaan hubungan seksual oleh lima tersangka.
SMH beserta istrinya (MM) dan tiga anak buahnya, yakni YR (36), AS (48), dan ARD (23) kini telah ditahan pihak kepolisian dan dijerat pasal berlapis.
"Para pelaku tersebut sudah kami proses penyidikan, kita sedang melengkapi berkas dan akan kita kirim ke jaksa penuntut umum," ujar Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol. FX. Endriadi dalam konferensi pers pada Rabu (7/2/2023).
Bermula dari Bisnis Jual Beli Mobil
Kombes Pol. FX. Endriadi menjelaskan bahwa perkara penyekapan ini bermula ketika SMH dan MSE melakukan kerja sama usaha jual beli mobil.
“Ada investasi senilai Rp1,2 miliar,” ujarnya.
Dalam rilisan pers pihak kepolisian yang diterima tirto.id, investasi senilai Rp1,2 miliar tersebut diberikan tersangka SMH kepada korban MSE sejak Juni 2023 lalu.
Akan tetapi, sejak Agustus 2023, MSE tidak memberikan laporan atas hasil usaha jual beli mobil yang ia rintis menggunakan uang SMH.
Kesal karena rekan bisnisnya tak memberikan laporan usaha, SMH kemudian menyuruh dua anak buahnya, yakni YR dan AS, untuk mendatangi rumah korban.
Pada Kamis 12 Oktober 2023, YR dan AS datang ke rumah korban untuk meminta secara paksa barang-barang perhiasan korban.
“[Barang-barang tersebut] digunakan sebagai jaminan pelunasan utang kepada tersangka,” kata Kombes Pol. FX. Endriadi.
Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, YR dan AS kemudian membawa MSE dan istrinya (AA) ke kantor D’Paragon di bilangan Condongcatur, Depok, Sleman. Sang istri disekap di kamar no. 22 di indekos tersebut.
Penganiayaan dan Kekerasan Seksual
Sepanjang penyekapan dari Oktober hingga Desember 2023, MSE dan istrinya mengaku dianiaya dan menjadi korban pelecehan seksual dari para pelaku.
Dari keterangan polisi, SMH melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sarung tinju. Tak hanya itu, SMH juga diduga melakukan pemaksaan hubungan seksual kepada korban.
“Pelaku ini menyuruh istri korban (AA) untuk melakukan kegiatan seksual kepada suaminya dengan kondisi mulut korban penuh dengan sambal,” tutur Kombes Pol. FX. Endriadi.
Polisi juga menyatakan bahwa pelaku MM, yang merupakan istri dari SMH, turut serta dalam penganiayaan, yakni memukuli korban dengan sarung tinju dan menyiram air panas ke punggung korban.
Tak hanya SMH dan MM, pelaku lain berinisial ARD juga turut melakukan penganiayaan dan dugaan kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual dan merekamnya.
“ARD menyuruh korban melakukan pelecehan seksual dengan menggunakan sejenis balsem merek tertentu kemudian memvideo,” ujar FX. Endriadi.
“Kemudian [ARD] menyuruh saksi lain, dalam hal ini menyuruh adik-adik korban di tempat lain untuk melakukan kegiatan pelecehan seksual juga, sama, dengan menggunakan balsem merek tertentu,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Ditreskrimum Polda DIY melakukan penangkapan dan penahanan terhadap SMH dan keempat tersangka lainnya setelah para korban berhasil ditemukan oleh petugas kepolisian dari wilayah lain.
“Ternyata di wilayah lain ada laporan terkait hilangnya orang, kemudian dari [kepolisian] wilayah lain melakukan penangkapan,” kata Kombes Pol. FX. Endriadi.
Endriadi tak mengungkapkan kepolisian wilayah lain yang dimaksud.
Setelah bebas dari penyekapan, korban berinisial MSE kemudian melakukan laporan kepada Polda DIY atas apa yang telah ia dan istrinya alami.
Uang Investasi Diselewengkan
Kuasa hukum para tersangka, Sutan Syafardi Piliang, menyebut perkara ini bermula dari kesalahan MSE dalam menjalankan usaha kerja sama dengan SMH.
Menurut Syafardi, kliennya sebenarnya masih menaruh kepercayaan di bulan-bulan awal MSE tak memberikan laporan hasil usaha kepada SMH.
“Pada waktu itu klien kami ya percayalah, orang ini (korban/MSE) bisa dipercaya untuk bisnis ini,” katanya pada Rabu (7/2/2024).
Akan tetapi, ketika akumulasi investasi yang diberikan SMH hampir mencapai Rp1,2 miliar, kasus penyekapan tersebut kemudian dilakukan.
Dalam kesempatan itu Syafardi juga menjelaskan, MSE sempat mengakui bahwa ia melakukan penyelewengan ketika disekap di indekos D’Paragon.
“Katanya [uang Rp1,2 miliar] ini dipakai untuk main cewek, untuk judi online, itu masuk di berita acara pemeriksaan,” ujar Syafardi.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Irfan Teguh Pribadi