tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan segera mengeksekusi keputusannya dengan DPRD DKI soal tarif MRT Jakarta dan LRT Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).
“Ini sudah, lagi diproses,” kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/3/2019).
Anies telah menyepakati tarif MRT dan LRT setelah melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi, pada Selasa (26/3/2019). Namun tarif tersebut belum resmi hingga keluarnya Kepgub.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta menyepakati tarif LRT Jakarta adalah Rp5 ribu, sedangkan tarif MRT Jakarta akan dihitung berdasarkan jarak.
“[MRT Jakarta] perhitungannya adalah mendasarkan pada jarak antar-stasiun sehingga nanti ketika diumumkan pun akan berbentuk tabel,” kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/3/2019).
Menurut Anies, perhitungannya bukanlah menggunakan rata-rata, sebagaimana yang disampaikan dalam putusan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) kemarin (26/3/2019).
“Tabel yang di situ ada daftarnya, dari Stasiun Lebak Bulus ke Bundaran HI berapa, dari Lebak Bulus ke Haji Nawi berapa, dari Lebak Bulus ke Fatmawati berapa. Jadi tiap-tiap tempat itu berbeda,” jelas Anies.
Dalam tabel tarif MRT Jakarta yang telah ditandatangani oleh Anies dan Prasetyo, tarif awalan saat memasuki stasiun adalah Rp3 ribu. Tarif antar-stasiun Rp1 ribu. Tarif untuk menempuh dari ujung jalur ke ujung lainnya, yakni dari Lebak Bulus, hingga Bundaran HI, adalah Rp14 ribu.
“Jadi kalau ditanya berapa tarif MRT, lah Anda mau naik dari mana, tujuannya ke mana? Dari situ keluar tarifnya,” ujar Anies.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto