tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih berutang sebanyak 129.120 pohon untuk menanggulangi dampak perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Pasalnya, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI, Suzi Marsitawati mengatakan sejak 2019 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menargetkan penambahan 200.000 pohon. Namun hingga saat ini, baru ditanam total 70.880 pohon: 23.584 pohon dan 47.296 mangrove.
Bertepatan dengan peringatan Hari Bumi Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon. Anies berkomitmen untuk menanggulangi dampak perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen di tahun 2030.
"Melalui penetapan kebijakan ini, penambahan 200.000 pohon tersebut ditargetkan dapat terpenuhi pada tahun 2022," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI, Suzi Marsitawati melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/4/2021).
Suzi menjelaskan pepohonan yang berada di Jakarta berperan sebagai solusi alami (pe) dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, melalui penyerapan emisi, penurunan suhu, penyediaan habitat bagi biodiversitas, dan penciptaan lingkungan yang layak huni bagi warga, serta masih banyak manfaat lainnya.
Kata Suzi, penyusunan Pergub No. 24/2021 ini telah melalui perencanaan yang matang dan disusun dengan skema kolaboratif bersama World Resource Institute (WRI) Indonesia. Dalam pelaksanaannya, pihaknya membuka kolaborasi serta masukan dari masyarakat Jakarta dan organisasi-organisasi masyarakat sipil. Suzi berharap masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dengan diberlakukannya Pergub ini.
"Pergub ini juga memberikan kemudahan yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyelesaian pohon rawan tumbang dan pohon tumbang," ucapnya.
Kemudian melalui penyusunan data pohon berbasis sistem informasi spasial, lanjut dia, masyarakat juga akan mendapatkan kepastian terkait keberadaan serta manfaat pohon, memberi kepastian hukum terhadap pengelolaan dan perlindungan pohon di DKI, memperjelas penyelenggaraan perizinan pohon, memberikan jaminan bagi korban pohon tumbang, dan memberikan kepastian pelanggaran penebangan pohon secara ilegal.
Suzi menambahkan, kebijakan ini juga akan memberikan perlindungan lebih terhadap penebangan pohon. Melalui skema baru, terdapat syarat yang diperketat terhadap pohon yang dapat ditebang.
"Seperti pohon yang tua atau sakit, dan penebangan hanya dapat dilakukan jika pohon pengganti dengan jumlah yang lebih banyak telah selesai ditanam dan berkondisi sehat," jelas dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri