Menuju konten utama

Anies Ceritakan Proses Munculnya Keputusan Penutupan Alexis

Anies meyakini keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk menutup Hotel Alexis sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

Anies Ceritakan Proses Munculnya Keputusan Penutupan Alexis
Gedung hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta, Senin (30/10/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol hotel yang mengelola Hotel Alexis sudah sesuai prosedur. Anies mengklaim, untuk menghindari kesalahan prosedur, pengambilan keputusan itu memerlukan proses yang lama.

"Langkah ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan yang lengkap atas semua laporan terjadinya praktik-praktik yang melanggar peraturan daerah," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).

Ada beberapa aturan yang dipakai sebagai landasan pencabutan TDUP Hotel Alexis. Salah satunya, adalah Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2018 itu mengatur tentang proses perizinan baru yang menjadi syarat operasi usaha hiburan dan pariwisata di Jakarta.

Pasal 55 Pergub tersebut menjelaskan bahwa pencabutan TDUP dapat dilakukan berdasar hasil temuan pelanggaran di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa dan/atau pengaduan masyarakat.

Menurut Anies, penutupan Alexis berawal dari laporan majalah Tempo yang kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dari hasil kajian dan penyidikan tersebut, Pemprov DKI menyimpulkan bahwa telah terjadi praktik bisnis prostitusi di Hotel Alexis yang melanggar pasal 14 Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, sudah dibuatkan berita acaranya juga atas pemeriksaannya. Jadi teman-teman sekalian, prosesnya kami kerjakan dengan benar, kita tidak ingin mengerjakan ini tanpa mentaati semua prosedur, tanpa mentaati semua proses," kata Anies.

Selain itu, Anies juga menegaskan bahwa seluruh usaha yang dikelola PT Grand Ancol Hotel harus dihentikan. Berdasarkan pasal 55 (4) peraturan yang sama, perusahaan itu masih bisa mengajukan izin usaha namun dilarang melakukan bisnis yang sejenis dengan sebelumnya.

"Ada 6 jenis TDUP dan semuanya sudah dicabut," kata Anies.

Dia menambahkan, "Itulah alasan kenapa kami keluarkan Pergub baru. Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata bahwa TDUP dijadikan satu untuk berbagai kegiatan pariwisata selama itu berada dalam satu lokasi dan satu manajemen."

Baca juga artikel terkait PENUTUPAN ALEXIS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom