Menuju konten utama

Penutupan Alexis, Anies: Kami Tak Kirim Pasukan Tapi Secarik Kertas

PT Grand Ancol yang mengelola Hotel Alexis diberikan waktu sampai besok Rabu (28/3/2018) untuk menghentikan kegiatan usahanya.

Penutupan Alexis, Anies: Kami Tak Kirim Pasukan Tapi Secarik Kertas
Petugas keamanan Alexis berjaga di depan pintu masuk lobi Alexis, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (1/11/2017). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menyebut bahwa pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel yang mengelola Hotel Alexis telah dikirimkan sejak Jumat (23/3/2018).

Namun kata dia, hal itu baru diumumkan hari ini Selasa (27/3/2018) dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, lantaran penurunan pasukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) pada Jumat pekan lalu.

Hal itu, menurut Anies, merupakan "cara-cara lama" yang perlu diubah oleh Pemprov DKI di bawah kepemimpinannya. Ia menganggap, pencabutan TDUP sudah cukup dan harus dipatuhi oleh manajemen hotel.

"Kami tidak kirimkan pasukan. Kami kirim secarik Kertas. Karena itu, saya tegaskan bahwa 'TDUP saudara dicabut', titik," ujarnya dalam konferensi Pers di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Dalam surat itu, Anies menyampaikan bahwa PT Grand Ancol diberikan waktu sampai besok Rabu (28/3/2018) untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Sebab, menurutnya, surat itu telah diterima manajemen hotel sejak pekan lalu.

"Butuh waktu 5 kali 24 jam, dan apabila besok belum dilakukan penutupan maka Pemprov DKI akan melakukan penindakan," ujarnya.

Meski tak menjelaskan apa bentuk penindakan yang akan dilakukan, Anies mengatakan Pemprov bakal memastikan Alexis berhenti beroperasi.

Ia hanya menyampaikan bahwa penutupan itu merupakan pesan tegas Pemprov DKI kepada usaha-usaha yang melanggar aturan penyelenggaraan usaha pariwisata di DKI Jakarta.

"kami berharap pada semua. Jangan teruskan pelanggaran pelanggaran berat seperti ini, apalagi menyangkut perdagangan manusia," ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Menurut Anies, pencabutan TDUP telah dikaji dan dilakukan secara mendalam oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil berdasarkan laporan yang ditulis dalam majalah Tempo.

Dari hasil kajian dan penyidikan tersebut, Pemprov menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran yang ketentuannya diatur dalam beleid pasal 14 Perda Nomor 6 tahun 2015.

"Langkah ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan yang lengkap atas semua laporan terjadinya praktek-praktek yang melanggar peraturan daerah," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PENUTUPAN ALEXIS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora