tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan COVID-19 di Ibu kota.
Raperda tersebut nantinya mengatur tentang tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hak dan kewajiban masyarakat, serta larangannya dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam Raperda tersebut, Anies juga mengatur tentang ketentuan pidana. Namun dia tak merinci perihal ketentuan pidana tersebut.
"[Raperda untuk] meningkat pelayanan publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, serta ketentuan pidana," kata Anies dalam pidato di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Selain itu, untuk meningkatkan layanan kesehatan, pemanfaatan teknologi informasi dan penyerluasan informasi, kemitraan dan kolaborasi, dan pemulihan ekonomi, perlindungan dan jaminan sosial, penyesusaian tata kerja pemerintah.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu mengklaim, tujuan dibentuknya Perda tentang Penanggulangan COVID-19 yaitu memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran COVID-19, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol Kesehatan.
Lalu memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi COVID 19, memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan COVID-19, dan membangun kemitraan dan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah dan dunia usaha.
"Mencermati hal tersebut dan dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penanggulangan COVID-19, disusunlah Perda tentang Penanggulangan COVID-19," kata dia.
Draf Raperda tersebut kini telah diserahkan oleh Anies kepada Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengatakan Raperda tersebut menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat bahwa setiap wilayah, baik dari tingkat provinsi, kabupaten/kota perlu menyusun Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka menanggulangi wabah COVID-19.
Politikus Partai Gerindra itu pun mengakui terdapat beberapa usulan terkait sanksi pidana bagi pihak yang melanggar Perda tersebut.
“Ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa Pergub atau Kepgub tidak dapat mengatur sanksi pidana. Mudah-mudahan melalui Perda ini mendukung sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan," kata dia di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz