Menuju konten utama

Anies akan Cek Aktivitas Bisnis di Pulau Reklamasi dan Beri Sanksi

Anies Baswedan menyatakan akan segera memeriksa kondisi di pulau maju. Jika ada aktivitas bisnis maupun pembangunan di pulau itu, Anies menegaskan pelakunya akan diberi sanksi. 

Anies akan Cek Aktivitas Bisnis di Pulau Reklamasi dan Beri Sanksi
Suasana Pulau D Reklamasi. tirto.id/Damianus Andreas

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan mengecek kebenaran kabar kemunculan aktivitas bisnis di Pulau Maju (Pulau D). Apabila ditemukan ada aktivitas tanpa izin di pulau hasil reklamasi tersebut, menurut Anies, pihak yang melakukannya akan diberi sanksi.

“Kami akan periksa semuanya. Jangan harap bisa melanggar dan tidak diberi sanksi. Saya akan menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk memeriksa,” kata Anies di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta pada Rabu (23/1/2019).

Anies menegaskan keputusan Pemprov DKI Jakarta menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta juga memuat ketentuan soal perintah penghentian semua kegiatan di pulau-pulau buatan di sana.

Selain itu, kata dia, penggunaan lahan di pulau-pulau reklamasi pun seharusnya digunakan untuk aktivitas yang sudah ada izinnya.

Meski tidak berpenghuni, namun Anies menegaskan aturan untuk beraktivitas di atas lahan pulau reklamasi sama dengan yang berlaku di tempat terbuka lainnya.

Ia mengakui area Pulau Maju itu bisa dimasuki siapa pun, namun bukan berarti boleh ada kegiatan bisnis yang dilakukan tanpa izin.

“Kalau berkegiatan itu harus [ada] izin dan itu lah yang akan kami lakukan pengecekan. Apabila ada yang tanpa izin beraktivitas, pasti akan kami berikan sanksi,” ucap Anies.

Pernyataan Anies itu menanggapi kabar peredaran video yang merekam aktivitas bisnis pusat kuliner (food street) di Pulau Maju yang dikunjungi banyak masyarakat.

Sedangkan berdasar pantauan reporter Tirto di Pulau Maju, juga terlihat ada aktivitas pembangunan rumah mewah setinggi 2 lantai yang sedang dikerjakan oleh sekitar 10 orang di daratan buatan itu.

Saat ditanya soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Maju, Anies enggan berbicara banyak. Ia hanya mengatakan juga akan memastikan kebenaran ada aktivitas pembangunan di Pulau Maju yang semestinya tidak dilakukan.

Sementara itu, menurut Ketua TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya, semestinya tidak ada aktivitas di pulau seluas 312 hektar itu. Marco mengklaim semua aktivitas di Pulau Maju sebenarnya sudah dihentikan.

Baca juga artikel terkait PULAU REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom