tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ditunjuk untuk mengelola lahan hasil reklamasi yang sudah jadi. Sementara pengelolaan pulau reklamasi, kata Anies, merupakan kewenangan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
“Jadi jangan dijadikan satu. Lahan yang sudah jadi dikelola Jakpro. Kalau pengelolaan reklamasinya tidak sama Jakpro. Kan kita punya badan sendiri,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (27/12/2018).
Anies tidak menjawab secara tegas saat ditanya soal peluang Jakpro menggandeng pihak swasta dalam mengelola pulau-pulau reklamasi. Anies hanya berujar peluang itu akan dibahas.
Selain itu, Anies berharap pengelolaan pulau reklamasi dapat dilihat dari sisi baiknya. Salah satunya terkait dengan aksesibilitas dan pengawasan terhadap pembangunan pulau reklamasi yang juga dapat dilakukan masyarakat.
“Daripada kita menengok terus ke belakang, sekarang kita ke depan melihatnya sebagai tempat terbuka yang akan dibangun untuk masyarakat agar bisa mengakses pantainya secara gratis. Sambil kita menyusun peraturan daerahnya,” jelas Anies.
Menurut Anies, pengelolaan lahan hasil reklamasi itu tak ubahnya memanfaatkan tanah kosong sebagai lapangan sepak bola. Ia berdalih pemanfaatan itu dilakukan agar lahan kosong tidak terbengkalai.
“Toh, pemanfaatannya bukan [berupa] bangunan-bangunan permanen namun untuk kegiatan warga. Begitu jogging track jadi, dan kemudian jalur sepeda dan lapangan selesai, masyarakat bisa mulai merasakannya [manfaat pengelolaan pulau reklamasi],” ujar Anies.
Dia menambahkan semua pengerjaan yang sebelumnya dilakukan di Pulau G juga telah dihentikan sampai perizinan terkait analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dikeluarkan.
“Kami lihat analisanya nanti bagaimana. Tapi dari sisi sekarang ini, keputusannya adalah tidak ada penambahan [pengerjaan] baru per hari ini,” ujar Anies.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom