tirto.id - Seorang pria berinisial MJY (21) mengalami luka serius setelah dituduh mengelapkan sepeda motor milik anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari Fraksi PDI Perjuangan, Imam Firmadi (IMF).
Selain dianiaya, MJY yang diketahui seorang supir ini disiksa secara kejam dengan cara dicabut paksa jari kakinya.
Akibat kejadian itu, MJY warga Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba ini mengalamai luka lebam di sekujur tubuh bagian wajah, dada, punggung, perut dan kepala terdapat pembekuan darah. Dia juga harus menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Umum di Kota Rantauprapat, setelah sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Umum di Kotapinang.
Informasi yang di himpun ANTARA dari Ibu Kandung MJY, Arbaiyah, peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (28/6/2020) siang sekira pukul 23.05 WIB, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Korban meminjam sepeda motor pelaku sekira pukul 14.00 WIB. Kemudian, MJY mendapat telepon dari pelaku IMF sekira pukul 23.00 WIB menayakan tentang sepeda motor Yamaha Jupiter yang dipinjamkan. Diduga kuat, terkait peminjaman sepeda motor terjadi perselisihan.
Korban yang merasa ketakutan menginformasikan keberadaanya di Hotel Melati di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Kemudian IMF bersama tiga orang rekannya menjemput MJY menggunakan mobil untuk dibawa ke Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Sesampainya di Desa Gapura, Kampung Sawah, Kecamatan Torgamba, MJY di interogasi terkait keberadaan sepeda motor. Saat perselisihan berlangsung, IMF bersama rekannya memukul MJY mengunakan benda-benda tumpul karena tidak mendapat pengakuan jabawan yang tidak jelas.
IMF kembali menyiksa MJY hingga akhirnya mencabut kuku kelingking kaki kirinya. Beruntung, warga yang melihat berinisiatif membantunya, sehingga nyawa MJY bisa terselamatkan.
Setelah kejadian itu, MJY sempat dirawat di salah satu Rumah Sakit Umum di Kotapinang selama beberapa hari. Mendapati luka serius, Arbaiyah membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum yang berada di Kota Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.
Arabaiyah mengatakan, walapun kasus ini terjadi pada bulan Juni 2020, MJY baru bisa membuat laporan ke Polres Labuhanbatu, Kamis (9/7/2020) setelah kondisi kesehatannya mulai membaik.
Keluarga berharap dengan adanya laporan tersebut, oknum Anggota DPRD Kabupaten Labusel dan pelaku lainnya dapat ditindak. "Saya mohon pak Polisi memproses kasus ini," pintanya.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit ketika di konfirmasi mengenai laporan penganiayaan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Labusel, membenarkan laporan tersebut. "Ya benar ada laporan. Sudah kami tangani," kata dia.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan