Menuju konten utama

Tiga Pelaku Penganiayaan Transpuan di Cilincing Ditangkap

Polisi menangkap tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap transpuan bernama Mira (43), yakni AP (27), RT (24) dan AH (26). Tiga terduga pelaku lainnya saat ini masih buron.

Tiga Pelaku Penganiayaan Transpuan di Cilincing Ditangkap
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Polisi menangkap tiga terduga pelaku penganiayaan hingga mengalami luka bakar dan meninggal terhadap transpuan bernama Mira (43), yakni AP (27), RT (24) dan AH (26).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan kronologis perkara. Jumat (3/4/2020), sekitar pukul 06.00 WIB, seorang sopir berinisial KM, kehilangan sebuah tas berisi dompet, SIM, ponsel dan dokumen lift off.

Lokasi kehilangan di garasi truk kontainer daerah Tanah Merdeka, Cilincing, Jakarta Utara. KM menduga pencuri tasnya adalah Mira, lantaran waria itu sempat meminta rokoknya sembari mengobrol, sebelum tas raib.

"Selanjutnya KM mengadukan kehilangan kepada keamanan garasi bernama AG," kata Budhi di kantornya, Rabu (8/4/2020).

Lalu pada Sabtu (4/4), sekira pukul 01.00, enam terduga pelaku menjemput Mira di kontrakannya yang berada di kawasan Kalibaru, Cilincing. Ia bersama keenam terduga pelaku menuju ke area garasi.

Para pelaku menginterogasi Mira, ia tak mengaku, lantas badan dan wajahnya dipukuli dengan tangan kosong. Namun, AB sempat memukul kepala Mira dengan papan kayu hingga ia terjatuh.

Ketika di lantai, enam pelaku itu menginjak badan dan kepala Mira. Kemudian seorang lainnya, AG, pergi membeli bensin eceran dan kembali untuk menyiramkan satu liter bensin ke tubuh Mira.

"Sementara PD memainkan korek api bertujuan menakuti korban, tapi malah menyulut api yang menyebabkan korban terbakar," jelas Budhi.

Para pelaku berupaya memadamkan api, begitu padam, mereka angkat kaki.

Api lenyap, Mira berjalan ke kontrakannya. 200 meter ia melangkah, ia tak kuat melanjutkan perjalanan. Mira duduk di pelataran musala. Mengetahui hal itu, warga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cilincing dan membawa korban ke RSUD Koja.

Minggu (5/4), sekitar pukul 12.30, Mira meninggal. Jenazahnya dimakamkan di TPU Budi Dharma, Semper, Jakarta Utara. Polisi menangkap AP di daerah Bojong, Bekasi; RT di Marunda, Jakarta Utara; dan AH di Kalibaru, pada 4 April, sekira pukul 23.00.

Ketiga pelaku itu telah resmi sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Dalam perkara ini, masih ada tiga buron yaitu AB, PD dan IQ. Budi menyatakan, keenam orang itu berperan menjaga keamanan di lingkungan Tanah Merdeka.

"Memang para pelaku dikenal, kalau ada orang yang mungkin tertimpa masalah, mengadu ke para pelaku. Karena pelaku dianggap dapat menjaga keamanan di lingkungan situ," ucap dia.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri