tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI dari Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan “saat ini pembahasan omnibus law Ciptaker sudah mencapai 80 persen.”
Ciptaker atau Cipta Kerja adalah regulasi yang ditolak serikat buruh dan kelompok masyarakat lain karena menghapus berbagai hak pekerja, berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan, dan dampak-dampak negatif lain.
“Harapannya pada masa sidang tahun 2020 ini, RUU omnibus law Ciptaker bisa disahkan oleh DPR,” kata Nurul, mantan artis, juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam keterangan resmi, Minggu (13/9/2020).
Pembahasan yang ia maksud bukan hanya melibatkan anggota dewan, tapi juga pemerintah, pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta perwakilan 16 federasi pekerja.
“Pasal ketenagakerjaan yang selama ini dianggap paling krusial juga sudah disepakati bersama, baik itu oleh pemerintah, pengusaha, dan beberapa serikat buruh. Kesepakatan sudah terjadi dan tinggal dituangkan di dalam draf legislasi,” jelas dia.
Sebagai informasi, sebagian serikat lain tidak hanya menolak klaster ketenagakerjan, tapi RUU secara umum. Buruh juga menegaskan dalam situasi pandemi legislatif tak patut terus saja membahas peraturan ini.
Nurul memberikan contoh kesepakatan soal bonus pekerja yang diatur dalam Pasal 92 Bab IV. Disebutkan ketentuan mengenai kewajiban perusahaan memberikan bonus hingga lima kali upah bagi mereka yang telah bekerja minimal 12 tahun. Nurul mengatakan masalah ini akan dibicarakan lebih dalam.
“Semuanya dalam tahap akhir. Masih ada satu-dua harmonisasi lagi yang perlu dilakukan. Tinggal kesepakatan ini dinarasikan menjadi legal drafting. Ini nantinya antara pemerintah dan sembilan fraksi di DPR.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa RUU Ciptaker mengubah pendekatan industri yang sebelumnya mengandalkan upah murah menjadi konsep human capital. “Perubahan lanskap bisnis ini pada satu sisi menguntungkan buruh atau pekerja terampil dan profesional karena mereka mempunyai posisi tawar yang kuat di dalam industri,” klaimnya.
Hitung-hitungan Tirto, jika RUU Cipta Kerja disahkan, daerah-daerah yang upah pekerjanya sekarang tidak layak nominal upahnya semakin tidak layak.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Rio Apinino