Menuju konten utama

Maaf Saja Mbak Puan, Buruh Tetap Turun ke Jalan Tolak RUU Ciptaker

Puan menyarankan para buruh tak demo lagi menentang RUU Ciptaker. Para buruh merasa saran tersebut tak perlu diikuti.

Maaf Saja Mbak Puan, Buruh Tetap Turun ke Jalan Tolak RUU Ciptaker
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd.

tirto.id - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta serikat buruh tak lagi berdemonstrasi untuk menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Sebab demonstrasi, katanya, "berpotensi menimbulkan kemacetan, mengganggu kenyamanan masyarakat lain, dan jadi klaster penyebaran COVID-19."

Sebagai gantinya, Puan, politikus dari PDIP, meminta para buruh menyampaikan pendapat "secara legal dan formal" lewat dialog langsung ke DPR, yang menurutnya "merupakan rumah rakyat" dan selalu "membuka pintu bagi kelompok buruh untuk menyampaikan aspirasi dengan mendata berbagai persoalan terkait RUU Cipta Kerja." Demikian katanya dalam rilis, kemarin lusa (25/8/2020).

Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBPL) Jumisih mempertanyakan mengapa serikat buruh dianjurkan tak turun ke jalan untuk protes. Di alam demokrasi, katanya, kebebasan berekspresi tak bisa dihambat.

Ia lantas mengkritik balik Puan yang beralasan demonstrasi mengganggu ketertiban. "Kalau buruh menyampaikan aspirasi terus dianggap mengganggu ketertiban masyarakat," kata Jumisih saat dihubungi wartawan Tirto, Rabu (26/8/2020) siang, "lalu DPR yang membuat UU yang melanggar HAM dan hajat hidup rakyat Indonesia disebut apa?"

Puan juga lupa bahwa demonstrasi adalah cara menyampaikan pendapat secara legal dan formal. Ia dilindungi konstitusi, kata Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos.

Pasal 28E ayat (3) UUD 194 tegas menyatakan "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Sementara Pasal 24 ayat (1) UU HAM menyebut: "Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai."

Nining mengatakan penolakan terhadap RUU Ciptaker tetap kudu digencarkan dan "perjuangan di jalanan akan terus dilakukan", alih-alih mengikuti saran Puan untuk dialog saja, selama "pemerintah da DPR RI hanya sekadar bermanis-manis."

Yang dimaksud Nining dengan "sekadar bermanis-manis" adalah saat pemerintah dan DPR mengelabui buruh dan kelompok masyarakat sipil lain.

Misalnya dalam pertemuan di Kementerian Ketenagakerjaan pada 29 Januari lalu. Di sana hadir puluhan perwakilan serikat buruh. Alih-alih membahas peraturan ini bersama, pemerintah sekadar memberikan sosialisasi. Seorang ketua serikat mengatakan dalam pertemuan yang hanya berlangsung satu jam itu "kebanyakan mereka (pemerintah) yang presentasi."

Merasa tak dihargai, beberapa orang walk out.

Nining menilai sosialisasi tanpa ada dengar pendapat dan pembahasan bersama seperti itu hanya akan jadi alat legitimasi pemerintah: seolah-olah RUU Ciptaker dibahas bersama dan disetujui kaum buruh.

"Pencatutan nama pun terjadi, padahal sejak awal sampai drafnya diserahkan ke DPR, kami tidak tahu. Diundang sosialisasi dan ajakan pembahasan setelah sudah diserahkan ke DPR," katanya saat dihubungi wartawan Tirto, Rabu (26/8/2020) pagi. "Serikat diundang itu setelah ada demo, kalaupun diundang sangat mendadak, sekadar formalitas saja dan undangan sudah mendekati rampungnya draf RUU."

"Bagaimana mungkin itu bisa sesuai kehendak rakyat [kalau] sejak dari awal saja sudah tidak ada partisipasi dari berbagai sektor," tambahnya.

Hal serupa terulang pada 16 Juli lalu, kata Nining. Saat itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menerima perwakilan buruh dan koalisi masyarakat sipil serta mahasiswa di Senayan. Di sana Dasco berjanji tak akan ada pembahasan RUU Ciptaker saat masa reses.

Namun, janji tinggal janji. Pembahasan RUU Cilaka tetap dilaksanakan saat masa reses--ketika anggota dewan seharusnya turun ke dapil masing-masing.

"16 Juli sudah jelas-jelas pimpinan DPR dan Baleg (Badan Legislasi DPR) bilang tidak ada sidang, rapat-rapat di masa reses, faktanya sangat intensif pembahasannya," katanya.

Nining lalu menegaskan RUU Ciptaker, yang disusun dengan metode Omnibus Law, tetap harus ditolak karena tak hanya menyangkut masalah ketenagakerjaan yang paling dekat dengan kehidupan para buruh, tetapi sektor lain. Salah duanya masalah lingkungan dan pendidikan.

RUU Ciptaker dikritik banyak pegiat di berbagai sektor persis karena itu. Di ranah lingkungan, selain karena akan memperparah kerusakan ekologis, produk sapu jagat itu akan semakin meminggirkan perempuan.

Di sektor pendidikan juga demikian. RUU Ciptaker mengubah banyak pasal penting dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama terkait pemalsu ijazah dan gelar yang dianggap bukan lagi tindakan pidana.

"Omnibus law bukan hanya menyangkut kaum buruh semata, tapi menyangkut hak dasar rakyat mayoritas. Omnibus law banyak mengatur sektor-sektor lain, jadi tidak boleh juga menghilangkan hak-hak dasar rakyat lain," kata Nining, menegaskan bahwa yang KASBI tolak adalah RUU Ciptaker secara keseluruhan, bukan klaster ketenagakerjaan saja.

Pun dengan FBLP. Jumisih mengatakan klaster-klaster di dalam RUU Ciptaker tak bisa dipisahkan satu sama lain, sebagaimana "dinamika kehidupan buruh bersinggungan juga dengan manusia lain serta alam dan lingkungan."

"Kalau kondisi buruh baik, misalnya, tapi kondisi alam rusak, bagaimana kelangsungan hidup buruh dan keluarga dalam semesta ini?"

Baca juga artikel terkait BURUH TOLAK OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino