tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Anggota DPR dari Fraksu Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng, Jumat (6/12/2019).
Mekeng akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Yang bersangkutan kami panggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka SMT [Samin Tan]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/12/2019).
Pemanggilan kali ini merupakan yang kelima kalinya untu Mekeng. Pada empat pemanggilan sebelumnya, Mekeng selalu mangkir. Terakhir ia berkilah sakit sehingga urung menghadiri pemeriksaan KPK.
KPK telah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar mencegah Mekeng bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak September 2019.
Dalam perkara ini, Samin Tan diduga telah memberi suap kepada anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih. Samin Tan disebut meminta bantuan kepada Eni dan sejumlah pihak lain untuk mengurus terminasi kontrak pertambangan yang dikeluarkan Kementerian ESDM.
Eni selaku anggota komisi yang mengurusi energi menyanggupi permintaan itu dan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM. Namun dalam nota pembelaannya pada sidang pada Selasa (19/2/2019) Eni mengaku melaksanakan itu atas perintah dari Melchias Mekeng.
Mekeng juga disebut menjadi orang yang memperkenalkan Samin Tan dengan Eni Maulani Saragih.
Di tengah proses itu, Eni diduga meminta Rp5 miliar kepada Samin Tan. Uang itu digunakan oleh Eni untuk keperluan Pilkada suaminya Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung.
Permintaan itu pun dituruti dan pemberiannya dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
Editor: Gilang Ramadhan