Menuju konten utama

Anggota Dewan Usulkan NPWP Dicantumkan di KTP

Anggota Komisi XI DPR RI Hery Gunawan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dicantumkan di kartu tanda penduduk sehingga memudahkan dalam pelacakan wajib pajak.

Anggota Dewan Usulkan NPWP Dicantumkan di KTP
Sejumlah petugas melakukan pendataan perekaman pembuatan e-KTP di Catatan Sipil OKI, Sumatera Selatan, Kamis (11/2). Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumbolo menyatakan, semua e-KTP berlaku seumur hidup walaupun ada yang tertulis masa berlaku sampai 2016 dan 2017. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

tirto.id - Anggota Komisi XI DPR RI Hery Gunawan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dicantumkan di kartu tanda penduduk (KTP) sehingga memudahkan dalam pelacakan wajib pajak.

"Selama ini wajib pajak sulit dilacak, karena banyak alamat NPWP dan KTP nya tidak sinkron sehingga petugas sulit melacak keberadaan si wajib pajak tersebut," kata Hery, di Sukabumi pada Kamis, (31/3/2016).

Menurut Hery, cara tersebut cukup efektif untuk mendongkrak pemasukan negara dari sektor pajak dan untuk meminimalisasikan wajib pajak yang tidak membayarkan kewajibannya setiap tahunnya.

Untuk itu, ia mengatakan usulan tersebut sudah dibahas di tingkat komisi dan dalam waktu dekat akan langsung diusulkan ke pemerintah pusat. Hery berencana untuk menjadikan Kota Sukabumi sebagai daerah percontohan.

Politisi Partai Gerindra ini yakin, usulannya programnya mampu memenuhi target pemerintah, yaitu sebesar Rp1.500 triliun. Untuk pencapaian itu, nantinya setiap orang yang akan membuat KTP harus memiliki NPWP. Dengan cara tersebut, pihaknya yakin program ini bisa mendongkrak penerimaan pajak setiap tahunnya.

"Angka kesadaran masyarakat untuk membayar kewajibannya masih sangat rendah, contohnya di Sukabumi. Walaupun penerimaan pajaknya terbesar di Jabar, tetapi tingkat kesadarannya terburuk di Jabar," tambah Hery.

Sementara itu, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Sukabumi Arief Al Amri mengatakan hingga Maret 2016 ini sudah ada sekitar 70 ribu wajib pajak dikategorikan Non Efektif (NE).

Status tersebut diterapkan setelah wajib pajak ini tidak lagi memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak yang salah satunya tidak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) atau surat pemberitahuan masa. (ANT)

Baca juga artikel terkait KOMISI XI DPR RI atau tulisan lainnya

Reporter: Rima Suliastini