Menuju konten utama

Andi Arief Tak Jadi Tersangka, Pakar Hukum: Penyidik Punya Diskresi

Keputusan polisi tak menjadikan Andi Arief sebagai tersangka, karena sesuai KUHAP, perbuatan yang belum masuk kategori pidana tak bisa dijerat dengan aturan.

Andi Arief Tak Jadi Tersangka, Pakar Hukum: Penyidik Punya Diskresi
Mantan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief (tengah) bergegas saat akan menjalani proses rehabilitasi di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Rabu (6/3/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat mengklaim tidak dijadikan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, melainkan hanya terperiksa.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksi Abdul Ficar Hadjar menilai itu bisa saja terjadi lantaran termasuk wilayah diskresi polisi.

"Soal dihentikannya sebuah kasus itu sepenuhnya diskresi penyidik artinya jika ada dasar hukumnya ya penyidik boleh menghentikan bahkan tidak jadi mengusutnya," kata Ficar saat dihubungi reporter Tirto, Sabtu (9/3/2019).

Ficar menjelaskan, dasar hukum yang dimaksud adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dikatakannya, penanganan perkara bisa dihentikan jika tindakan yang diselidiki bukan perbuatan pidana atau tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke peradilan.

"Pihak yang tidak terima dan punya kepentingan bisa mengajukan praperadilan," ujar dia.

Ficar menambahkan, saat ini ada tren mengembangkan politik pemidanaan dalam kasus narkotika. Yakni, tidak memproses pidana terhadap pengguna narkotika, kecuali yang bersangkutan juga pengedar.

Sebelumnya, politikus Partai Demokrat Andi Arief menuliskan cuitan di Twitter pada Sabtu (9/3/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam cuitannya itu, Andi mengklaim bukan tersangka, melainkan hanya terperiksa.

"For all, terutama cebong: saya tidak tersangka, hanya terperiksa. Apa yg saya alami tidak pro justisia. Hukum tidak menyatakan saya melakukan tindakan kriminal," tulis Andi.

Ia pun melampirkan foto saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (8/3/2019) lalu.

Andi mengatakan, saat melakukan pemeriksaan dirinya didampingi dua orang penyidik Polri, dua orang dokter, dan dua orang petugas laboratorium.

Semula, polisi menangkap Andi Arief karena dugaan kepemilikan narkoba. Ia ditangkap di kamar nomor 1214 Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019). Setelah diselisiki, tidak ada barang bukti narkoba, Andi Arief direkomendasikan menjalani rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali