Menuju konten utama

Ancaman Eksploitasi Sumber Daya di Balik Pemekaran Papua

Papua menyimpan kekayaan alam melimpah. Muncul kekhawatiran akan eksploitasi besar-besaran dalam rencana pemekaran Bumi Cendrawasih itu.

Ancaman Eksploitasi Sumber Daya di Balik Pemekaran Papua
Header HL Indepth Potensi Alam di Wilayah Pemekaran Papua. tirto.id/Sabit

tirto.id - Gelaran Indonesia Night di Davos, Swiss, akhir Mei lalu jadi ajang pemerintah mengiklankan Papua. Hidangan seperti papeda dan Tari Sajojo melengkapi malam gemerlap di Paviliun Indonesia, yang jadi bagian acara World Economic Forum itu.

“Nah, Papua salah satu tema yang kita angkat. Ini tema, logo dan segala macam ini adalah ciri daripada Papua. Kenapa Papua? Karena masa depan Indonesia itu di Timur. Masa depan Indonesia termasuk di Papua,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang hadir dalam perhelatan tersebut bersama sejumlah menteri.

Bahlil juga ingin agar potensi sumber alam di wilayah Papua dikenal.

“Kondisi alam di Papua masih sangat bagus hutannya bagus. Punya kekayaan tambang, perikanan dapat dikelola dengan pendekatan industri hijau dan Energi Baru Terbarukan (EBT),” kata menteri yang pernah menjalani masa muda di Fak-fak dan Jayapura tersebut.

Kontras dengan gemerlap acara promosi di tingkat internasional itu, belasan ribu kilometer dari Davos, tepatnya di Papua kondisi justru masih panas. Protes kepada pemerintah pusat dan parlemen terkait rencana pemekaran provinsi masih meletup di sejumlah titik di Papua.

Gelombang protes terjadi setelah parlemen mengesahkan tiga RUU yang bakal memecah Provinsi Papua menjadi tiga provinsi baru, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Selatan.

Ditutupnya saluran aspirasi lembaga representasi kultural warga seperti Majelis Rakyat Papua (MRP) dan ketergesaan penyusunan rancangan beleid pemekaran tiga wilayah tersebut menjadi sasaran protes berbagai kalangan di Papua. Pemerintah dan DPR menggunakan landasan Revisi Undang-undang Otonomi Khusus yang juga dikritik banyak kalangan guna melakukan pemekaran tersebut.

Di sisi lain kecurigaan terhadap dalih pembangunan yang dijadikan alasan pemekaran oleh pemerintah dan parlemen juga muncul. Wakil Ketua MRP Yoel Mulait mencurigai pemekaran ini guna membuka ruang eksploitasi sumber daya alam.

“Karena sangat dipaksakan, sehingga ada terkesan bahwa ada kepentingan eksploitasi-eksploitasi investasi,” kata Yoel (12/6).

Kecurigaan ini bukannya tidak berdasar. Daerah yang akan dimekarkan memang dikenal memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, seperti mineral di Papua Tengah dan bentang hutan di wilayah Papua bagian selatan.

Sejak 2021 lalu, wilayah Intan Jaya–yang akan menjadi bagian dari Provinsi Papua Tengah–turut menjadi perhatian publik.

Wilayah itu menjadi salah satu titik panas konflik aparat dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) yang menyebabkan sejumlah warga mengungsi. Di sisi lain, Intan Jaya tengah menjadi sorotan karena diperkirakan memiliki kandungan emas sebesar 8,1 juta troy ounce yang berada di Blok Wabu, yang merupakan bekas konsesi Freeport.

Berkaca dari hal tersebut Tirto bersama media lingkungan Betahita dan lembaga pemerhati lingkungan Auriga Nusantara mencoba menyigi potensi dari sumber daya alam dan pelepasan kawasan hutan serta perizinan yang sudah diberikan kepada perusahaan di wilayah rencana pemekaran.

Kami mencoba mengukur potensi alam di wilayah pemekaran berdasarkan sumber-sumber data terbuka seperti Geoportal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Minerba One Map Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM, dan Sistem Informasi Geospasial (SIGAP) KLHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terkumpul hingga 2022.

Infografik Indepth Potensi Alam di Wilayah Pemekaran Papua

Infografik HL Indepth Potensi Alam di Wilayah Pemekaran Papua. tirto.id/Sabit

Sumber Daya Mineral

Potensi mineral tersebar di wilayah Provinsi Papua Tengah. Berdasarkan hasil kompilasi data Geoportal Kementerian (ESDM) terdapat setidaknya 57 titik potensi mineral logam di wilayah seperti Mimika, Intan Jaya, Paniai, dan Nabire.

Sumber daya logam mineral yang terdeteksi di wilayah itu, di antaranya adalah emas placer atau emas yang terbentuk lantaran pelapukan batuan yang mengandung emas. Ada pula emas primer atau emas dalam bentuk logam yang ditemukan pada retakan batu kuarsa. Selain itu ada juga nikel, pasir besi, perak, seng dan tembaga.

Potensi kandungan emas primer terdeteksi tertinggi di Paniai terdapat di 14 titik. Adapun kandungan perak tertinggi di wilayah Paniai dengan 13 titik, sementara potensi tembaga tertinggi terdapat di Mimika dengan 14 titik. Adapun potensi emas primer di Intan Jaya terdapat di dua titik.

Sementara itu, hingga kini baru PT. Freeport Indonesia yang terdeteksi memiliki izin usaha pertambangan di wilayah tersebut. Izin usaha tersebut di dua wilayah, yakni Mimika dan Paniai dengan total luas mencapai 121.132 hektar.

Kawasan Hutan

Bentang alam hutan mendominasi wilayah yang rencananya dimekarkan menjadi Provinsi Papua Selatan.

Hingga kini akumulasi wilayah pelepasan kawasan hutan berdasarkan data SIGAP KLHK 2022 di kabupaten-kabupaten yang diproyeksikan menjadi pembentuk provinsi ini kira-kira mencapai 715.482 hektare. Kawasan pelepasan hutan ini terdeteksi di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi.

Hingga kini surat keputusan pelepasan kawasan hutan tersebut dipegang oleh setidaknya 26 perusahaan. Dari penelusuran data, terdapat beberapa perusahaan pemegang SK pelepasan kawasan hutan yang beroperasi di lebih dari satu kabupaten di wilayah selatan tersebut.

Selain itu, dari perolehan data tersebut juga terlihat pelepasan kawasan hutan mayoritas dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang menggarap lahan untuk komoditas kelapa sawit.

Sementara ada pula upaya garapan untuk komoditas lain, seperti tebu, karet, palawija, padi, jagung, dan kacang kedelai.

Hingga kini, setidaknya ada 13 perusahaan di Boven Digoel, Mappi, dan Merauke yang sudah memegang surat perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Total luasan lahan yang dikuasai mencapai mencapai 1.670.091 hektare.

Sementara di wilayah Papua Tengah setidaknya tujuh perusahaan yang mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan. Akumulasi dari pelepasan kawasan hutan itu mencapai 180.494 hektare. Izin pelepasan kawasan hutan itu tersebar di Deiyai, Dogiyai, Mimika, Nabire, dan Intan Jaya. Umumnya perusahaan yang memegang SK pelepasan kawasan hutan tersebut mengincar lahan garapan untuk komoditas kelapa sawit.

Adapun terdapat empat perusahaan yang sudah mengantongi surat perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Bila diakumulasikan perusahaan-perusahaan itu bisa memanfaatkan total 421.866 hektare hutan. Izin pemanfaatan hutan ini tersebar di Deiyai, Dogiyai, Nabire, dan Mimika.

Dari perolehan data hanya wilayah-wilayah pembentuk Provinsi Papua Pegunungan Tengah saja yang belum secara nyata terlihat kandungan dan potensi alamnya.

Peta Potensi Alam Papua

Peta Potensi Alam Papua. foto/Auriga Nusantara. Diolah dari data Geoportal KESDM, RBI BIG, SIGAP KLHK.

Ancaman Eksploitasi

Antropolog Universitas Negeri Papua I Ngurah Suryawan mengatakan pemekaran membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu yang berencana mengejar profit dari proyek pemekaran. Ia mengatakan hal ini membuka celah sejumlah elemen lokal yang melihat pemekaran ini sebagai peluang mencari untung bakal berperan sebagai broker proyek.

“Saya melihat bahwa muncul dengan sangat masif saya kira kelompok-kelompok perantara yaitu para broker dari berbagai elemen masyarakat yang mencoba mengais keuntungan dan menjadi jembatan dalam proyek-proyek yang ditawarkan oleh pemerintah,” kata penulis buku ‘Siasat Elit Mencuri Kuasa’ tersebut.

Ia menambahkan pemekaran bakal membuka peluang pengerukan sumber daya alam. ”Terbukanya wilayah-wilayah atau reorganisasi ruang yang baru yang kemudian menimbulkan atau menciptakan eksploitasi sumber daya alam, ini saya kira nyata terjadi,” kata Ngurah.

Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan DPOP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Valentinus Sudarjanto Sumito membantah kecurigaan ini. "Yang jelas di undang-undang menyebutkan pemekaran tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperpendek jalur yang selama ini terlalu jauh, jalur pelayanan baik pendidikan, kesehatan. Semua itu dilakukan melalui pemekaran itu," kata Valentinus kepada Tirto dan Betahita (13/6).

Meski dilatari maksud kesejahteraan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay menyangsikan niat pemekaran. Ia menyebut potensi kerugian besar bagi warga bila pemerintah memanfaatkan pemekaran ini untuk membuka keran sebesar-besarnya investasi bagi eksploitasi sumber daya alam.

"Setelah habis masa kontrak, masa HGU-nya, maka mereka akan meninggalkan masyarakat Papua dengan lahan yang sudah hancur karena dampak lingkungan," kata Emanuel.

Baca juga artikel terkait PEMEKARAN PAPUA atau tulisan lainnya dari Johanes Hutabarat

tirto.id - Indepth
Reporter: Johanes Hutabarat
Penulis: Johanes Hutabarat
Editor: Adi Renaldi