tirto.id - Secara aklamasi Komisi III DPR RI menyetujui amnesti yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Baiq Nuril, terpidana pelanggaran UU ITE.
Kuasa hukum Baiq Nurul, Joko Jumadi menyambut gembira putusan ini. Menurutnya, Baiq Nuril telah melalui perjalanan panjang mencari keadilan atas perkara pelecehan seksual yang menimpanya dan malah membuatnya jadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
"Perjuangan yang cukup panjang dan melelahkan akhirnya ada hasil yang luar biasa," kata Joko di Gedung Nusantara II Senayan, Rabu (24/7/2019).
Joko menambahkan, pihaknya berterima kasih hasil putusan Komisi III DPR RI yang mengabulkan amnesti Baiq Nuril. Apalagi anggota dewan mendukung penuh pengusutan perkara pelecehan seksual terhadap Baiq Nuril yang justru tenggelam dari pembahasan sebelumnya.
"Mudah-mudahan momentum ini bisa jadi momen perlindungan terhadap perempuan khususnya dalam kekerasan seksual," tegas dia.
Sebelumnya, Ketua komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin menjelaskan, seluruh anggota DPR Komisi III sore ini menyetujui surat amnesti. Proses selanjutnya adalah melakukan rapat berkas Baiq Nuril pada rapat paripurna besok dan menyetujui berkas dari presiden.
"Dari sepuluh fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril," kata Aziz.
Hasil sidang pleno ini juga akan dilanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah oleh DPR pada malam ini. Sehingga bahasan soal hasil Bamus bisa disidangkan dalam rapat paripurna besok.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali