Menuju konten utama

Amnesti Nuril Bentuk Perlindungan Perempuan Korban Pelecehan

Amnesti bagi Baiq Nuril Maknun diharapkan jadi momen perlindungan terhadap perempuan khususnya dalam kekerasan seksual.

Amnesti Nuril Bentuk Perlindungan Perempuan Korban Pelecehan
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (kiri) didampingi anaknya menyampaikan tanggapan saat rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Secara aklamasi Komisi III DPR RI menyetujui amnesti yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Baiq Nuril, terpidana pelanggaran UU ITE.

Kuasa hukum Baiq Nurul, Joko Jumadi menyambut gembira putusan ini. Menurutnya, Baiq Nuril telah melalui perjalanan panjang mencari keadilan atas perkara pelecehan seksual yang menimpanya dan malah membuatnya jadi tersangka kasus pencemaran nama baik.

"Perjuangan yang cukup panjang dan melelahkan akhirnya ada hasil yang luar biasa," kata Joko di Gedung Nusantara II Senayan, Rabu (24/7/2019).

Joko menambahkan, pihaknya berterima kasih hasil putusan Komisi III DPR RI yang mengabulkan amnesti Baiq Nuril. Apalagi anggota dewan mendukung penuh pengusutan perkara pelecehan seksual terhadap Baiq Nuril yang justru tenggelam dari pembahasan sebelumnya.

"Mudah-mudahan momentum ini bisa jadi momen perlindungan terhadap perempuan khususnya dalam kekerasan seksual," tegas dia.

Sebelumnya, Ketua komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin menjelaskan, seluruh anggota DPR Komisi III sore ini menyetujui surat amnesti. Proses selanjutnya adalah melakukan rapat berkas Baiq Nuril pada rapat paripurna besok dan menyetujui berkas dari presiden.

"Dari sepuluh fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril," kata Aziz.

Hasil sidang pleno ini juga akan dilanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah oleh DPR pada malam ini. Sehingga bahasan soal hasil Bamus bisa disidangkan dalam rapat paripurna besok.

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali