Menuju konten utama

Alur Pendaftaran CPNS 2023 di SSCASN dan Ketahui Tahapannya

Alur Pendaftaran CPNS 2023 di SSCASN meliputi tahap pembuatan akun, pendaftaran formasi, seleksi kompetensi, hingga pengumuman kelulusan.

Alur Pendaftaran CPNS 2023 di SSCASN dan Ketahui Tahapannya
Sejumlah panitia pelaksana memeriksa kelengkapan administrasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 di Gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Akbar Tado/wsj.

tirto.id - Proses pendaftaran CPNS 2023 dilaksanakan secaraonlinedi portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Alur Pendaftaran CPNS 2023 di SSCASN meliputi tahap pembuatan akun, pendaftaran formasi, seleksi kompetensi, hingga pengumuman kelulusan.

Saat ini proses pendaftaran CPNS 2023 di SSCASN masih belum dibuka. Hal ini karena adanyapenyesuaian jadwaloleh BKN beberapa waktu lalu. Berdasarkan jadwal terbaru dari BKN, pendaftaran CPNS baru dibuka pada 20 September sampai 9 Oktober 2023.

Jadwal ini mundur tiga hari dari jadwal awal yang rencananya berlangsung hari ini, Minggu (17/9/2023). Terlepas dari mundurnya jadwal pendaftaran, namun alur pendaftarannya CPNS 2023 tetap sama.

Tahapan CPNS 2023

Tahapan CPNS 2023 meliputi pendaftaran, seleksi administrasi dan kompetensi, hingga penetapan nomor induk Pegawai Negeri Sipil (NIP).Tahapan CPNS 2023 dijadwalkan berlangsung hingga Maret 2024.

Merujuk Pengumuman BKN Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023, berikut tahapan seleksi CPNS 2023 berdasarkan jadwal terbarunya:

  • Pengumuman seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13 - 16 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 17 - 19 Oktober 2023
  • Jawab sanggah: 17 - 21 Oktober 2023
  • Pengumuman pasca sanggah: 20 - 26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober - 2 November 2023
  • Pengumuman tempat dan waktu SKD: 3 - 6 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 7 - 16 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 14 - 17 November 2023
  • Pengumuman hasilSKD CPNS: 18 - 20 November 2023
  • Masa sanggah: 21 - 23 November 2023
  • Jawab sanggah: 21 - 25 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD hasil sanggah: 24 - 28 November 2023
  • Pengumuman pasca sanggah: 25 - 30 November 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 1 - 20 Desember 2023
  • Pemetaan titik lokasi SKB CAT: 1 - 3 Desember 2023
  • Pemilihan titik lokasi SKB CAT: 4 - 6 Desember 2023
  • Penarikan data final: 7 - 8 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CAT: 9 - 10 Desember 2023
  • Pengumuman tempat dan waktu SKB CAT: 11 - 13 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CAT: 14 - 20 Desember 2023
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023 - 2 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan: 3 - 10 Januari 2024
  • Masa sanggah: 11 - 13 Januari 2024
  • Jawab sanggah: 11 - 17 Januari 2024
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13 - 18 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 14 - 20 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari - 19 Februari 2024
  • Usul penetapan NIP CPNS: 20 Februari - 20 Maret 2024.

Syarat Daftar CPNS 2023

Pelamar CPNS 2023 wajib memenuhi sejumlah syarat untuk melakukan pendaftaran. Syarat daftar CPNS 2023 meliputi dokumen-dokumen yang harus diunggah di SSCASN.

Mengingat proses pendaftaran CPNS 2023dilakukansecaraonline, maka dokumen persyaratanharus dipindai (scan) dan diubah ke format digital. Ada dua jenis format dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pelamar, yaitu format JPEG/JPG untuk foto dan formatPDFuntuk dokumen.

Selain format, pelamar juga harus memperhatikan ukuranfileagar bisa diunggah ke portal SSCASN. Perlu diketahui bahwa ukuranfileyang tidak sesuai dapat menyebabkan dokumen gagal diunggah ke SSCASN.

Kegagalan unggah dokumen tentu akan menghambat proses pendaftaran CPNS 2023 bahkan memengaruhi hasil seleksi administrasi. Berdasarkan informasi yang tercantum di laman tanya jawab SSCASN BKN, berikut syarat daftar CPNS 2023 berupa dokumen, format, dan ukuran:

  • Dokumen surat lamaran.
  • Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file JPEG/JPG.
  • Scan swafoto maksimal 200 Kb bertipe file JPEG/JPG.
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file JPEG/JPG.
  • Scan ijazah dan serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file PDF.
  • Scan transkrip nilai maksimal 500 Kb bertipe file PDF.
  • Scan surat penugasan guru (untuk pendatar THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file PDF.
  • Scan dokumen lainnya yang disyaratkan oleh masing-masing instansi yang dilamar.

Alur Pendaftaran CPNS 2023

Alur pendaftaran CPNS 2023 juga sudah diumumkan oleh BKN melalui SSCASN. Alur pendaftaran CPNS ini penting untuk diperhatikan setiap pelamar agar proses seleksi bisa berlangsung secara tepat.

Berikut alur pendaftaran CPNS 2023 mulai dari tahap pembuatan akun,daftar formasi, seleksi kompetensi, hingga pengumuman:

1. Daftar Akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Pelamar membuat akun SSCASN dan mengisi data diri lengkap berupa, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), tempat tanggal lahir, nomor handphone, dan e-mail.
  • Pelamar membuatpasswordakun SSCASN dan pertanyaan pengaman.
  • Pelamar mengunggah foto KTP dan swafoto dalam format JPEG/JPG berukuran maksimal 200 Kb.
  • Pelamar mencetak dan menyimpan Kartu Informasi Akun (KIA).
  • Akun yang dibuat peserta akan divalidasi oleh SSCASN sesuai dengan data kependudukan di Disdukcapil.

2. Daftar Formasi

  • Pelamar mengisi biodata diri.
  • Pelamar memilih jenis seleksi, yaitu CPNS.
  • Pelamar memilih formasi.
  • Pelamar mengunggah dokumen yang disyaratkan oleh panitia seleksi nasional (panselnas) dan panitia seleksi instansi.
  • Pelamar melakukan cekresumedan akhiri pendaftaran.
  • Pelamar mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

3. Seleksi Administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar.
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi.
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi.
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah.
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.

4. Seleksi Kompetensi

  • Data pelamar yang lolos seleksi administrasi akan dikirimkan ke sistem computer asssisted test(CAT) BKN untuk melaksanakan seleksi kompetensi.
  • Pelamar melaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis komputer (CAT).
  • Panitia mengumumkan hasil SKD.
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
  • Panitia merilis hasil SKB.

5. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi

  • Seluruh nilai seleksi kompetensi dikirim ke SSCASN.
  • SSCASN melakukan pengolahan nilai pelamar berdasarkan passing grade maupun peraturan afirmasi yang ditetapkan.
  • Hasil pengolahan nilai seleksi kompetensi diumumkan oleh panselnas melalui SSCASN dan situs web instansi.
  • Pelamar dapat melakukansanggah.

6. Pengumuman Kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah. Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Pelamar yang dinyatakan lulus usai pengumuman pasca-sanggah wajib melakukan pemberkasan untuk ditetapkan NIP.

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora