tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjamin akan tetap independensi pegawai di sana beralih jadi aparatur sipil negara (ASN.)
"Apakah akan memengaruhi independensi KPK? Teman-teman yang dibangun di KPK adalah sistem. Sistem itu yang membuat KPK menjadi kuat," ujarnya saat konfrensi pers, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Alexander merupakan komisioner yang terpilih lagi sebagai pimpinan KPK periode 2019-2024.
"Rasa-rasanya sejauh ini pimpinan tidak pernah melakukan intervensi dalam penindakan yang dilakukan oleh KPK dan saya berharap hal itu akan terus dijaga nilai-nilai KPK yang kita pegang selama ini," imbuhnya.
Ia menyatakan, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN RB) dan Komisi Aparatur sipil Negara (KASN).
"Kami sudah memberikan penjelasan kepada seluruh pegawai KPK, bagaimana mekanismenya nanti," ucapnya.
Alex pun berharap dalam satu bulan ini Tim Transisi yang dibentuk KPK dapat menyelesaikan analisis mengenai aturan perubahan tersebut.
Ia juga berencana akan berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait masukan soal dampak perubahan status kepegawaian KPK.
"Tentu kami coba berikan masukan ke presiden karena yang tandatangan presiden terkait apa yang dirasakan, dampak perubahan. Meskipun saya enggak tahu keputusan terserah presiden," tuturnya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, tim yang dibentuk pimpinan terdiri atas Biro Hukum, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), serta Biro Perencanaan dan Keuangan.
Meskipun belum menyebut jumlah, Febri menerangkan bahwa tim transisi bertugas untuk menganalisis setiap ayat yang ada di dalam UU KPK yang telah direvisi.
Ia belum bisa menjelaskan langkah apa yang diambil selanjutnya jika analisis selesai dilakukan. Sebab, tim ini baru saja bekerja dalam satu hari.
"Kami tidak, belum membicarakan sama sekali terkait dengan uji materil. Yang kami fokuskan adalah analisis terkait bagian-bagian pasal, semua bagian, kata, kalimat, ayat, bab, itu semua kami analisis," katanya.
"Untuk melihat konsekuensi RUU kemarin terhadap kelembagaan, operasional KPK dalam pelaksanaan tugas termasuk soal SDM," imbuh Febri.
Pembentukan Tim Transisi setelah pengesahan revisi UU KPK yang tak melibatkan unsur lembaga antirasuah ini.
Salah satu poin revisi yakni pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat dua tahun usai UU ditetapkan.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali