Menuju konten utama

Alasan Politikus PAN Dukung Wacana Hapus Ambang Batas Presiden

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung wacana peniadaan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Alasan Politikus PAN Dukung Wacana Hapus Ambang Batas Presiden
Sejumlah aktivis pro demokrasi yang mendaftarkan Pengujian Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, membentangkan spanduk seusai melengkapi syarat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK),Jakarta, Kamis (21/6/2018). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung wacana peniadaan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Mengingat biaya politik yang tinggi dan memengaruhi iklim demokrasi di Indonesia.

Sudah seharusnya pemilihan yang membutuhkan ongkos politik mahal dihilangkan, kata Guspardi. Hal ini demi menekan kemunculan oligarki dalam mensponsori figur tertentu menjadi presiden.

"Setelah sosok pemimpin yang dibiayainya itu terpilih, maka kepentingan para oligarki tentu harus diakomodir sehingga tersandera kepentingan pihak lain yang mendorong terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," ujar politikus PAN tersebut dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).

Menurut Guspardi, menghapuskan presidential threshold dapat mencegah polarisasi dan permusuhan di masyarakat. Pengalaman Pilpres 2019 mesti menjadi pelajaran bagi pelaksanaan pesta demokrasi mendatang.

"Presidential threshold juga lari dari semangat reformasi, lantaran tidak membuka ruang demokrasi guna memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk memilih mana calon yang terbaik tanpa perlu diatur dan diseleksi terlebih dahulu oleh mekanisme ambang batas," tukasnya.

Sebelumnya, mantan Panglima TNI Jenderal Purn. Gatot Nurmantyo juga mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) diubah dari 20 persen menjadi nol persen.

Gatot menilai Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), dan 6A ayat (5) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Menyatakan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Gatot petitum gugatan dengan nomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021 sebagaimana dikutip dari laman MK, Selasa (14/12/2021).

Baca juga artikel terkait AMBANG BATAS PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri