Menuju konten utama

Alasan Konsumen Jadi Pihak yang Rentan Kena Kejahatan Digital

Ketua MA Hatta Ali menyebutkan, kejahatan semakin rentan menghantui masyarakat, terutama konsumen dalam digitalisasi dunia usaha.

Alasan Konsumen Jadi Pihak yang Rentan Kena Kejahatan Digital
Ilustrasi jejak digital. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Ketua MA Hatta Ali menyebutkan, masih ada permasalahan dalam perkembangan kemajuan teknologi saat ini. Menurutnya, kejahatan semakin rentan menghantui masyarakat, terutama konsumen dalam digitalisasi dunia usaha.

"Konsumen merupakan salah satu pihak yang rentan terhadap kejahatan dunia Maya akibat transaksi elektronik. Digitalisasi aktivitas perekonomian secara umum diikuti dengan pengumpulan penyimpangan serta pemanfaatan data pribadi," Kata Hatta di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Klaim Hatta beralasan. Ia mengacu pada studi International Convention Digital yang menyatakan pengumpulan data pribadi meningkat hingga 55 kali lipat sejak 2010 hingga 2020.

Menurut Hatta, penggunaan data tersebut berpotensi disalahgunakan. Ia mengingatkan kisah skandal besar data sekitar 87 juta pengguna media sosial sempat tersebar pada tahun 2018 silam. Permasalahan data pribadi harus menjadi perhatian karena konsumen bisa menjadi korban.

Selain itu, keberadaan transaksi digital juga berpotensi mempengaruhi investasi. Ia menyebut ketatnya persaingan pelaku digital juga membuka pintu persaingan tidak sehat.

Hatta memandang, regulasi pemerintah belum bisa melindungi masyarakat dan konsumen. Ia menyebut UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen belum mampu mengakomodir perlindungan data konsumen.

Meski sudah mengatur perlindungan data pribadi, perlindungan belum melindungi di era ekonomi digital. UU 20 tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi pun masih dianggap belum optimal dalam melindungi data pribadi masyarakat.

"Sebagian kalangan berpendapat bahwa regulasi yang diterbitkan Menteri Komunikasi dan Informasi tersebut tidaklah cukup karena informasi ini bersofat internal untuk memastikan operator telekomunikasi yang menyimpan data pribadi agar bijak memanfaatkan," ujar Hatta.

Sementara itu, perlindungan data pun masih sektoral. Ia mencontohkan penerbitan peraturan OJK nomor 1 tahun 2013 tentang perlindungan konsekuen sektor jasa keuangan pun diperkuat dengan peraturan OJK nomor 13 tahun 2018 untuk mengatur operasi keuangan digital di sektor jasa keuangan.

Namun, Hatta beranggapan perlu mencari aturan lebih komprehensif dalam melindungi konsumen maupun transaksi digital.

Baca juga artikel terkait JEJAK DIGITAL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno