Menuju konten utama

Alasan Ketua Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dipecat Dinkes DKI

Tiga pengurus inti Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (PPAGD) dipecat oleh Dinkes DKI Jakarta karena mengkritik manajemen.

Alasan Ketua Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dipecat Dinkes DKI
Mobil ambulans baru tiba di RS Pusat Infeksi Sulianti Saroso pada Senin (2/3/2020) sore. tirto.id/M Bernie Kurniawan.

tirto.id - Tiga pengurus inti Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (PPAGD) dipecat oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI karena mengkritisi beberapa kebijakan manajemen yang dianggap merugikan kesejahteraan pekerja dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Ketiga anggota PPAGD yang dipecat yakni Hermansyah Tanjung (Ketua Umum), Moch. Samsudin (Sekretaris Jenderal) dan Samsuludin ( Pengurus ) pada 16 Oktober 2020 lalu.

Beberapa kebijakan AGD Dinkes DKI Jakarta yang dikritisi oleh PPAGD seperti tentang pengadaan Unit Ambulan Khusus pasien COVID-19 yang diduga di bawah standar dan maladministrasi, pengadaan baju APD yang tidak standar (kedap air dan udara) dan diduga maladministrasi dalam proses pengadaannya, perekrutan karyawan tanpa melalui proses seleksi sesuai aturan, dan permasalahan-permasalahan lainnya.

"Sikap kritis yang dilakukan oleh PPAGD bukannya dijadikan sebagai bahan introspeksi bagi jajaran manajemen AGD Dinkes DKI Jakarta, tapi justru sebaliknya, anggap sebagai bentuk pembangkangan dan berujung PHK," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat melalui keterangan tertulisnya, Kamis, (22/10/2020).

PPAGD Dinkes DKI Jakarta sendiri berafiliasi dengan ASPEK Indonesia dan telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 7 Februari 2018.

Mirah menjelaskan pelayanan AGD merupakan bagian dari pelayanan kesehatan yang termasuk dalam lingkup tugas dan tanggung jawab Dinkes DKI, sesuai dengan pasal 40 Kepgub Nomor 58 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan pelayanan Ambulans Gawat Darurat.

PPAGD juga merupakan suatu Serikat Pekerja yang ada di Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinkes DKI Jakarta yang telah mendapat legalitas dan tercatat di Sudinnakertrans Jakarta Utara dengan Tanda Bukti Pencatatan di Sudinnakertrans dengan nomor 910/III/S/IX/2009 dan memiliki akta pendirian di Notaris Estrelyta Taher SH dengan No. 04/2017 serta terdaftar di Kemkum HAM dengan SK nomor HAM AHU-0015104.AH.01.07.TAHUN 2017.

Atas kejadian tersebut, ASPEK Indonesia meminta kepada manajemen AGD Dinkes DKI Jakarta segera mempekerjakan kembali ketiga pengurus inti PPGAD dan menghentikan intimidasi terhadap karyawan.

"Meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengusut tuntas bawahannya di lingkungan AGD Dinkes DKI Jakarta yang diduga melakukan maladministrasi yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya," tuturnya.

Sementara Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia Sabda Pranawa Djati menilai, apa yang dilakukan manajemen AGD Dinkes DKI Jakarta melakukan PHK kepada sebagian pengurus inti bisa dikategorikan "Sebagai bentuk Union Busting dan bisa diancam hukuman pidana," kata dia, Kamis (22/10/2020).

Baca juga artikel terkait DINKES DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri