tirto.id - Plt Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), Heni Hamidah, mengungkapkan alasan beberapa WNI di wilayah Kamboja dan Myanmar tak ditampung KBRI usai melarikan diri dari perusahaan penipuan dan judi online di dua negara tersebut.
Heni menjelaskan, tidak semua WNI di dua negara tersebut berstatus korban. Dia menjelaskan terdapat sejumlah WNI yang diduga terlibat dan menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun aktivitas ilegal lainnya. Oleh karena itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), melalui KBRI setempat, melakukan skrining terhadap setiap WNI sebelum diberikan akses untuk tinggal atau mengungsi di fasilitas milik pemerintah RI tersebut.
"Sebagai informasi bahwa tidak semua WNI di wilayah tersebut berstatus korban — sebagian di antaranya terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal seperti online scam atau judi online," kata Heni saat dihubungi Tirto, Senin (27/10/2025).
Heni menambahkan bahwa asesmen tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjelaskan secara detail perihal klasifikasi pelaku dan korban TPPO. Selain itu, dalam pemberian bantuan kepada WNI yang ada di Myanmar dan Kamboja, Kemlu bekerjasama dengan aparat penegak hukum agar tepat sasaran.
"Oleh sebab itu, pemberian bantuan dan fasilitasi oleh pemerintah dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan hasil asesmen aparat penegak hukum, agar penggunaan anggaran negara tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar berstatus korban," ungkapnya.
Di tengah segala keterbatasan, Heni menegaskan bahwa Kemlu selalu memastikan agar para WNI di kedua negara tersebut untuk bisa mendapatkan penampungan atau shelter yang layak meski tidak di dalam fasilitas KBRI. Hal itu dikarenakan kondisi perbatasan Thailand-Myanmar tempat para WNI tersebut berada merupakan daerah konflik bersenjata aktif, sehingga tidak terdapat premis maupun safe house resmi milik KBRI ataupun Kedutaan Besar negara lain di kawasan tersebut.
"Meski demikian, KBRI secara aktif berkoordinasi dengan otoritas setempat serta jejaring lokal untuk memastikan para WNI dapat memperoleh tempat penampungan (shelter) yang aman dan bantuan yang diperlukan, sembari melakukan pendataan terhadap para WNI yang keluar dari perusahaan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, WNI asal Bogor (26) menjadi korban eksploitasi sindikat penipuan di Kamboja. Orang tua korban, Firman mengaku bahwa anaknya sempat tak mendapat akses penampungan dari pihak KBRI setempat dan diminta untuk tinggal di hotel dengan biaya pribadi. Bagi Firman, dengan menginap di hotel hal itu memberatkannya secara finansial dan juga meningkatkan risiko keamanannya yang tengah diancam oleh sindikat TPPO.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kemlu, Vahd Nabyl mengungkapkan bahwa WNI asal Bogor tersebut telah diamankan oleh KBRI Kamboja dan ditempatkan di fasilitas detensi milik imigrasi setempat.
"Dapat kami sampaikan bahwa WNI yang "diamankan/dijemput" oleh aparat hukum Kamboja (atas permohonan KBRI, yang didasari laporan oleh WNI terkait atau keluarganya) ditempatkan di detensi polisi, dan kemudian fasilitas (detensi) imigrasi," kata Vahd.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































