Menuju konten utama

Alasan Kemenkes Lamban Salurkan Insentif Nakes: Birokrasi Panjang

Alur panjang birokasi menghambat penyaluran dana insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19. 

Alasan Kemenkes Lamban Salurkan Insentif Nakes: Birokrasi Panjang
Dokter memakai alat pelindung diri (APD) level III (tiga) saat memeriksa kesehatan gigi pasien di Rumah Sakit Gigi dan Mulut Soelastri, Solo, Jawa Tengah, Kamis (11/6/2020). ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.

tirto.id - Kementerian Kesehatan mengklaim telah menyalurkan 30 persen dana insentif untuk tenaga kesehatan. Dari anggaran Rp1,9 triliun, telah terbayar Rp226 miliar bagi 25.311 orang tenaga medis.

"Ini dari target 78. 472 orang tenaga kesehatan. Artinya sudah hampir 30 persen dari target," kata Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menyikapi teguran Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet.

Kemenkes, katanya, juga telah menyalurkan dana santunan kematian sebesar Rp14,1 miliar kepada 47 orang penerima.

Total dana insentif bagi tenaga kesehatan mencapai Rp5,6 triliun rupiah. Kemenkes mengelola Rp3,7 triliun sebagai dana transfer daerah dalam bentuk dana tambahan bantuan operasional kesehatan (BOK). Sisanya, Rp1,9 triliun dikelola oleh Kemenkes yang di dalamnya termasuk dana santunan kematian tenaga kesehatan sebanyak Rp60 miliar.

Menurut dia, ada prosedur birokrasi panjang sebelum menyalurkan dana insentif. Di antaranya harus melalui persetujuan Kementerian Keuangan.

"Alurnya terlalu panjang sehingga membutuhkan waktu untuk proses transfer ke daerah. Keterlambatan pembayaran juga disebabkan antara lain karena lambatnya persetujuan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) oleh Kementerian Keuangan," kata Abdul Kadir, Senin (29/6/2020), melansir Antara.

Untuk mengatasi berbelitnya birokrasi, klaim dia, Menkes Terawan Agus Putranto telah merevisi Permenkes Nomor 278 Tahun 2020 untuk memudahkan proses pembayaran.

Imbasnya, verifikasi data dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah yang sebelumnya menjadi wewenang Kemenkes dilimpahkan ke Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten-kota dan provinsi.

"Kementerian Kesehatan hanya akan melakukan verifikasi untuk usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan dari RS (Rumah Sakit) Vertikal, RS TNI dan Polri, RS Darurat dan RS swasta. Kemenkes juga akan memverifikasi usulan dari KKP, laboratorium dan BTKL," katanya.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Zakki Amali