Menuju konten utama

Alasan Karyawan Pertamina Batal Mogok Kerja usai Dimediasi

Karyawan Pertamina batal mogok kerja hari ini, usai dimediasi dan menghasilkan poin-poin kesepakatan dengan manajemen.

Alasan Karyawan Pertamina Batal Mogok Kerja usai Dimediasi
kantor pusat pertamina di jl. medan merdeka timur 1a, jakarta pusat. tirto/tf subarkah

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan aksi mogok yang rencananya akan dilakukan karyawan PT Pertamina (Persero) Rabu, 29 Deseber 2021 batal dilakukan. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, pihaknya berhasil memediasi kisruh yang terjadi antara Direksi PT Pertamina (Persero) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

"Mediasi atau dialog ini sudah berlangsung sejak hari Jumat (pada) Minggu lalu, (kemudian) dilanjutkan Senin, dan hari ini menghabiskan waktu dan energi cukup banyak, tapi alhamdulillah berhasil dengan tercapainya kesepakatan," jelas dia kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Indah menjelaskan, keberhasilan dari mediasi tersebut ditandai dengan tercapainya tiga poin kesepakatan perjanjian bersama. Kesepakatan yang pertama, yakni kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.

"Ini yang lebih penting. Komunikasinya akan diperbaiki, mengedepankan dialog, bukan aksi-aksi yang merugikan kedua belah pihak, apalagi merugikan masyarakat," terang dia.

Menurutnya, dengan adanya kesepakatan ini, mogok nasional yang rencananya dilaksanakan oleh seluruh pekerja Pertamina pada Rabu (29/12/2021) pun dibatalkan.

Pihak direksi disebutnya akan membuka seluas-luasnya saluran komunikasi dengan para pekerja Pertamina yang diwakili oleh pengurus FSPPB.

"Jadi besok tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh pekerja karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini," kata dia, Selasa (28/12/2021).

Kesepakatan yang kedua berupa perjanjian melakukan penyesuaian gaji. Hal tersebut mengingat sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji.

Menurutnya, dengan dilakukannya perjanjian bersama ini, pihak direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut.

"Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," ujar dia.

Kesepakatan yang ketiga, yaitu memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," tandas dia.

Baca juga artikel terkait PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri