Menuju konten utama

Alasan Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Presiden Jokowi tidak ingin izin usaha pertambangan hanya dikuasai pengusaha besar dan asing.

Alasan Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memaparkan realisasi investasi kuartal I 2024 di Jakarta, Senin (29/4/2024).ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menuturkan alasan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Salah satunya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak ingin IUP hanya dikuasai pengusaha besar.

"Bapak presiden ingin untuk ini jangan dikuasai hanya kelompok-kelompok tertentu. Dalam beberapa tahun terakhir, saya mendapat kritik, kenapa IUP itu hanya untuk pengusaha nasional, apalagi asing. Sekarang kita kasih kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan," kata Bahlil dalam Konferensi Pers: Redistribusi IUP pada Masyarakat untuk Pengelolaan SDA yang Inklusif dan Berkeadilan di Kantornya, Jumat (7/6/2024).

Dia berharap hasilnya nanti dapat mengurangi beban, sekaligus menggalakkan program-program keumatan, kemasyarakatan, baik di pendidikan, kesehatan, sosial. Tidak hanya itu dia juga berharap bisa langsung menyelesaikan persoalan-persoalan para ormas yang belum mampu.

"Ataupun karena mereka bisa langsung menyelesaikan persoalan-persoalan saudara-saudara kita yang belum mampu. Ini yang Bapak Presiden perintahkan kepada kami," ungkap Bahlil.

Sementara itu, Bahlil menjelaskan proses pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 sudah sesuai dengan hukum. Bahlil menilai aturan soal pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Apalagi, dalam proses pembuatan beleid ini sudah melewati mekanisme kajian akademis dan diskusi yang mendalam antara Kementerian/Lembaga (K/L). Kemudian, hasil kajian dan diskusi dibawa ke rapat terbatas yang dihadiri para menteri teknis dan Presiden Joko Widodo.

"Kita tahu, ratas itu salah satu forum yang dibuat untuk keputusan yang mempunyai dasar hukum. Exit terhadap persoalan, pintu keluarnya. Dan PP ini sudah diparaf oleh seluruh kementerian teknis, termasuk ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral)," kata Bahlil.

Selain itu, landasan penerbitan PP 25 Tahun 2024 juga sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung. Lebih penting dari itu, meskipun tidak seintensif pembuatan Undang-Undang, proses penyusunan beleid ini pun telah melibatkan partisipasi publik.

"Mekanisme pembuatan PP beda dengan pembuatan Undang-Undang. Kalau Undang-Undang, kita itu pasti butuh partisipasi publik signifikan. Kalau PP kan beda dari UU. beberapa pandangan-pandangan kita sudah minta, tapi tidak seluas seperti proses pembuatan UU. jadi mekanismenya sudah oke," jelas Bahlil.

Sementara itu, rujukan dari pemberian IUPK kepada ormas keagamaan adalah Pasal 6 ayat 1 huruf J Undang-Undang Minerba. Dalam pasal itu disebutkan, pemerintah pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara berwenang melaksanakan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

"Karena pemerintah diberikan kewenangan untuk memberikan prioritas itu. Sekalipun memang di pasal 70 lebih itu dikatakan bahwa itu BUMN dan BUMD, tapi cantolan dari pada itu adalah Pasal 6," ujar Bahlil.

Baca juga artikel terkait IZIN USAHA PERTAMBANGAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Intan Umbari Prihatin